LAPORAN PENELITIAN DI BAWAH BPHN
Pada tahun 2018, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ditugaskan oleh Presiden untuk mengkaji berbagai produk peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada penciptaan iklim kemudahan berusaha (ease of doing business). Atas dasar itulah, maka berbagai pakar dari seluruh Indonesia diundang untuk berkontribusi. Dari Universitas Bina Nusantara, ditunjuk Dr. Shidarta, S.H., M.Hum, sebagai salah satu ketua kelompok pakar, yang membidangi badan usaha, kepailitan, dan penegakan hukum kontrak. Kelompok pakar ini bertugas mengkritisi hasil analisis dari tiga tim yang fokus pada masing-masing bidang. Anggota kelompok para ahli dan tim analis terdiri dari para guru besar dan dosen senior antara lain dari Unair, UGM, Unpad, Usakti, dan BINUS, serta para profesional (advokat), konsultan, dan ahli dari berbagai kementerian/lembaga.
Selain Shidarta, juga ada dua dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS yang juga berkontribusi positif dalam program penelitian ini, yaitu Erni Herawati, S.H.,MKn. (bidang kepailitan) dan Siti Yuniarti, S.H., M.H. (badan usaha). Masing-masing laporan dari tiap bidang juga telah diterbitkan oleh BPHN untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah sebagai rekomendasi perbaikan peraturan perundang-undangan terkait. (***)