People Innovation Excellence

PELAKU BISNIS WAJIB MELINDUNGI HAM



Bisnis merupakan sektor yang paling strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara, bahkan bisnis dikklaim dapat meningkatkan harkat hidup masyarakat global. Dalam perjalanannya ternyata sektor bisnis juga punya kecenderungan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu perlu ada panduan yang dijadikan instrumen bagi sektor bisnis untuk melindungi HAM ketika menjalankan bisnis mereka.

Salah satu instrument internasional yang sudah dikembangkan oleh komisi tinggi PBB adalah United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). UNGPs adalah sebuah panduan global yang disusun oleh utusan Sekjen PBB, yaitu John Ruggie. Ia adalah seorang professor dari Harvard University yang bekerja selama lebih kurang 5 tahun (2005-2011) untuk menghasilkan UNGPs.

Demikian salah satu pernyataan Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A. yang merupakan dosen tetap (SCC) di Jurusan Business Law, Universitas Bina Nusantara dalam event yang diberi nama Multi-Stakeholder Dialogue, Promoting Accountable Business through Advancement of UN Guiding Principles (UNGPs) Implementation in Indonesia yang diadakan  oleh  Global Compact, INFID, OXFAM dan diorganisir oleh BINUS University. Kegiatan ini berlangsung di Kampus BINUS JWC tanggal 21 Juni 2017.

Selain Dr. Ahmad Sofian, SH, MA, terdapat dua pembicara lainnya yang hadir adalah Sagita Adesywi, beliau adalah Pertnership (CSR) Officer-UNICEF, dan Mr. Colin Lee, beliau adalah Corporate Affairrs Director, Cargill Trapical, Singapure. Sementara itu yang bertindak sebagai moderator adalah Mr. Ravin Trapshah Ismail, beliau adalah Senior Manager, Sustainability and Stakeholder Engagement of Asia Pulp and Paper. Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Pembangunan Masyarakat BINUS University yaitu Johan, S.Kom., MM, dan Juga Executive Director Global Compact Indonesia, yaitu Jesephine Satyono. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh lebih kurang 30 stakeholders yang terdiri dari Organisasi Internasional, Sektor Bisnis, Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, wakil dari Kementerian Tenaga Kerja, serta beberpa pegiat HAM.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Sofian menambahkan bahwa sebaiknya ada regulasi  yang mengadopsi prinsip-prinsip yang diatur di dalam UNGPs untuk dimasukkan dalam produk legislasi nasional, sehingga penerapan prinsip bisnis yang melindungi HAM tidak bersifat sukarela (voluntary) tetapi berubah menjadi legally binding. Dengan demikian prinsip ini tidak saja berada dalam area moral dan etika, tetapi sesuatu yang wajib dipenuhi oleh sektor bisnis, sehingga tidak ditemukan lagi praktek-praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sektor bisnis di Indonesia. Namun tentu saja gagasan ini akan memunculkan perdebatan yang panjang, sehingga perlu dilakukan dialog yang konstruktif sampai pada akhirnya timbulnya kesepakatan oleh semua pihak. Protect, respect and remedy merupakan prinsip dasar yang dikembangkan oleh UNGPs, ketiga prinsip ini harus dimasukkan dalam konteks hukum nasional, dengan pembagian peran yang jelas antara negara (pemerintan) dan perusahaan dalam menghormati dan bertanggung jawab atas dampak dari bisnis mereka terhadap HAM.(***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close