People Innovation Excellence

MASUKAN BINUS UNTUK PERBAIKAN FORMAT PUTUSAN KASASI


Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 Januari 2017 mengundang lima perguruan tinggi, salah satunya BINUS, untuk memberikan masukan pada acara focus group discussion (FGD) penyempurnaan format putusan perdata MA (tingkat kasasi dan peninjauan kembali). Selain wakil-wakil perguruan tinggi, terdapat peserta lain yang ikut diundang, yakni Kejaksaan Agung, asosiasi-asosiasi advokat, dan kantor-kantor hukum. Acara FGD Berlangsung di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta. Dari BINUS tampak hadir Ketua Jurusan Dr. Shidarta dan dosen yang menekuni hukum siber Dr. Bambang Pratama.

Dalam paparan pembukaan, Ketua Tim Penyempurnaan Format Putusan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata, yang juga hakim agung MA Syamsul Ma’arif, S.H, LL.M., Ph.D. menjelaskan latar belakang dari kegiatan ini. Dalam tiga tahun terakhir ini, menurutnya, MA telah berhasil mempercepat proses penanganan perkara, tetapi belum diimbangi dengan peningkatan produktivitas dalam minutasi perkara. Salah satu solusinya adalah dengan perbaikan kinerja minutasi melalui format putusan yang lebih efisien.

Dr. Shidarta dalam acara ini menyampaikan beberapa catatan kepada tim. Format putusan yang efisien memang harus tampil dengan struktur yang mudah dibaca publik. Antara lain disampaikan pentingnya format ini mempertegas batas yang memisahkan antara kutipan majelis terhadap pertimbangan judex factie dan pendapat majelis MA itu sendiri. Pembaca putusan selama ini sering mengalami kesulitan tatkala menelusuri naskah putusan untuk menemukan batas ini. Memang dalam tawaran format yang baru sudah diberi tanda pembatas berupa kata-kata yang diberi cetak tebal (bold), tetapi tetap terkesan kurang menonjol. Disarankan agar ada kata-kata yang diberi huruf besar (all caps), misalnya dipakai kata-kata “Menimbang, bahwa …. Mahkamah Agung BERPENDAPAT:”.

Hal lain, ditekankan oleh Shidara adalah tentang penalaran hukum. MA perlu sekali merapikan bagian ini agar tidak terkesan majelis kasasi atau PK melakukan kesimpulan melompat (jumping to conclusion). Akibat narasi pertimbangan yang terlalu sedikit (minimalis), kerap ,tidak ditemukan alur  eksplisit tentang alur pikir majelis hakim, sehingga .

Metode silogisme yang lazim dipakai harus memastikan bahwa struktur norma yang dikreasikan hakim (dalam hal ada penemuan hukum), memang dibangun secara runtut. Ia menyatakan bahwa jika ada penemuan hukum, hakim seharusnya membuat silogisme antara. Pada silogisme antara inilah akan ditemukan kaidah penemuan hukum itu, yang pada gilirannya dapat menjadi yurisprudensi. Ia mengritik tampilan laman pada situs MA yang kerap menyatakan suatu putusan adalah yurisprudensi, sementara kaidah yurisprudensinya sendiri sulit diemukan.

Dr. Bambang Pratama di sisi lain juga mengajak MA memikirkan penyempurnaan format ini tidak hanya untuk tingkat judex juris. Ia bahkan meminta agar MA berpikir jauh ke depan, antara lain dengan makin memperbaiki infrastruktur teknologi informasi. Ia memberi contoh, di berbagai negara, untuk perkara tertentu, proses persidangan sudah dilayani secara on-line. (***)

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close