PENGABDIAN PADA MASYARAKAT UNTUK PARA IBU PKK DI CENGKARENG TIMUR
Sekitar 30 ibu-ibu yang tergabung dalam PKK berkumpul di RPTRA Cengkareng Timur untuk mendengarkan penyuluhan hukum yang dibawakan oleh dosen Jurusan Business Law BINUS, Iron Sarira, S.E., M.H. Beliau hadir di Rumah Binaan Terpadu ini pada tanggal 11 Oktober 2016 bersama dengan Maryani dari unit Comunity Development (Comdev) BINUS dan Lurah Cengkareng Timur.
Iron Sarira pada kesempatan terebut membawakan topik tentang pekerja anak. Ia menekankan pentingnya hak-hak pekerja anak dihormati, sehingga tidak terjadi eksploitasi terhadap para pekerja anak. Ia berharap ibu-ibu PKK yang memiliki pembantu rumah tangga yang masih anak, wajib meminta izin orangtua mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 68 sampai dengan 75 Undang-Undang 13 Tahun 2003. (***)