People Innovation Excellence

MENGAPA HARUS MENOLAK ‘QLUE’?

Oleh AGUS RIYANTO (Juni 2016)

Memasuki dekade kedua abad ke-21 tidak ada manusia yang dapat menolak teknologi. Hal ini karena, teknologilah yang dapat mempermudah manusia. Kemudahan teknologi juga yang mendorong Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama meluncurkan Qlue pada Desember 2014. Qlue adalah singkatan keluhan. Q-nya lebih kepada quality. Jadi, Qlue adalah berarti keluhan yang berkualitas.

Qlue adalah aplikasi berbasiskan media sosial yang memberikan kemudahan pengguna smartphone (HP) melaporkan keberatan, keluhan atau aduan tentang sampah, banjir, parkir liar, kemacetan lalu lintas, pedagang kaki lima, kerusakan jalan-jalan, gorong-gorong rusak, dan lain-lain dengan jalan menggugah file teks atau foto. Laporan itu langsung masuk ke smartcity.jakarta.go.id. dan segera disebarluaskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SLPD) atau petugas harian yang terhubung ke kelurahan-kelurahan DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Melalui cara kerja demikian, pemerintah DKI dapat memonitor apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi yang berwenang di pemerintahan DKI. Hal ini, karena semua telah terekam di Qlue, sehingga kebuntuan penyelesaian laporan warga DKI dapat segera diselesaikan dengan memotong pelaporan yang terpasung oleh mata rantai birokrasi yang lama dan bertele-tele menjadi cepat, sederhana, mudah dan murah dengan kemudahan teknologinya.

Aplikasi Qlue itu sendiri diluncurkan sejalan dengan program Jakarta Smart City. Program ini bertujuan mewujudkan Jakarta yang modern dan inovatif yang mampu mengelola sumber daya kotanya yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan teknologi. Untuk itu, dikeluarkan SK Gubernur DKI No. 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW (SK Gubernur No. 903/1016) sebagai kerangka kerja pelaksanaan Qlue. Di SK Gubernur No. 903/2016 telah diatur kewajiban para Ketua RT dan Ketua RW membuat laporan tentang perkembangan kejadian, kondisi yang terakhir, atau kegiatan lain di wilayahnya maksimal tiga laporan setiap harinya. Setiap laporan akan dihargai Rp 10.000, sehingga insentif yang dapat diterima oleh Ketua RT adalah Rp 900.000 dan ditambah uang operasional tetap Rp 75.000 per bulan. Untuk RW, setiap nilai laporan dihargai Rp 12.500, sehingga intensif yang diterima adalah Rp 1.125.000 tiap bulannya plus dengan ditambah uang operasional tetap Rp 75.000 per bulannya. Sebuah kewajiban dengan tanggung-jawab yang berkorelasi dengan renumerasi.

Namun, kewajiban yang bersifat pelaporan ternyata ditolak oleh sebagian besar Ketua RT dan Ketua RW di DKI. Ditolaknya kewajiban pelaporan itu, karena sangat membebani dan merepotkan, karena jabatannya hanya kerja sukarela tanpa digaji dan bukan pekerjaan utamanya, sehingga jika ditambah dengan pelaporan yang teratur tiga tiga kali sehari menambah pekerjaannya. Untuk itu kewajiban tersebut ditolak.

Penolakan Ketua RT dan Ketua RW terhadap kewajiban itu tidak seharusnya terjadi. Hal ini, karena tidak harus selalu membuat laporan, tetapi dapat juga diwakilkan kepada sekretaris atau bendahara RT dan RW dengan ketentuan bahwa nama-nama itu telah masuk di dalam daftar akunnya Qlue. Artinya, pelaporan melalui aplikasi Qlue tidak bermaksud menyulitkan, tetapi sebaliknya memudahkan pelaporan melalui teknologi sebagai media perantarannya. Melalui Qlue juga, dalih bahwa Ketua RT dan Ketua RW itu adalah tidak ada waktu untuk membuat laporan tiga kali sehari adalah tidak tepat, karena yang dilaporkan itu tidak selalu harus berupa keberatan, keluhan atau aduan warga, tetapi dapat juga berupa pelaporan tentang kegiatan lain seperti gotong royong, membereskan saluran mampet karena banjir, bakti sosial masyarakat dan lain-lain. Jadi tidak selalu keberatan, keluhan atau aduan warga, sehingga luas subyek materi pelaporannya. Dengan telah dilakukan pelaporan, maka Ketua RT dan Ketua RW akan mendapatkan kompensasi materi, sehingga adalah tidak logis apabila menolak kewajiban pelaporannya. Hal ini, karena SK Gubernur No. 903/1016 itu berangkat dengan berbasiskan kinerja dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga dapat diterima bahwa Ketua RT dan Ketua RW itu wajib membuat laporan tiga kali dalam sehari. Artinya, penggunaan dana APBD harus ada pertanggung-jawabanya pengguna anggaran yaitu Pemerintah DKI, sehingga pelaporan tiga kali sehari oleh Ketua RT dan RW adalah dasar untuk mempertanggungjawabkan di hadapan rakyatnya.

Di samping hal tersebut di atas, kedudukan hukum Ketua RT dan Ketua RW dapat menjadi dasar menolak pelaporan tiga kali dalam sehari. Hal ini, karena menurut Pasal 2, 3 dan 17 Peraturan Gubernur No. 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ditentukan bahwa fungsi RT dan RW adalah terbatas hanya untuk koordinasi dan konsultasi ke Kelurahan. Dengan demikian, maka RT dan RW tidak merupakan bagian suborganisasi (bawahan) dari Gubernur DKI, melainkan RT dan RW mandiri kedudukannya. Hal ini karena menunjuk dan memilih RT dan RW adalah warga DKI di wilayahnya, sehingga mewajibkan RT dan RW untuk mematuhi kewajiban pelaporan tiga kali sehari sebagaimana dengan SK Gubernur No. 903/1016 menjadi tidak mudah atau dapat menolaknya. Untuk itu, sudah seharusnya ketentuan hal tersebut direvisi jika berkehendak mewajibkan pelaporan melalui Qlue oleh Ketua RT dan Ketua RW. Hal ini karena Ketua RT dan Ketua RW adalah bukan bawahan Kelurahan di wilayahnya, melainkan atasannya adalah warga DKI yang telah memilihnya, sehingga yang memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan adalah warganya. Untuk itu, maka pemerintah DKI harus memperjelas kembali kedudukan dan pola hubungan hukum dengan RT dan RW. Dapat saja diatur (dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah) bahwa meskipun RT dan RW dipilih dan ditunjuk oleh warga DKI di wilayahnya, namun dalam hal-hal tertentu, Gubernur DKI dapat memaksa para Ketua RT dan Ketua RW untuk mematuhi dan dilarang menolaknya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut yang diaturnya adalah demi dan untuk kepentingan umum rakyat seluruh warga DKI Jakarta.

Muara masalah terjadinya dilema dalam penerapan Qlue di DKI sebenarnya adalah karena gagap teknologi (gaptek). Gaptek berangkat dari lemahnya kemampuan seseorang dalam menggunakan fasilitas dari produk-produk teknologi. Namun, karena gaptek tidak berarti harus menolak Qlue. Untuk itulah, rasionalitas yang seharusnya dikedepankan dan bukan emosi sesaat yang tidak jelas. Menguasai teknologi memang membutuhkan waktu. Seiring berjalanannya waktu periode gaptek itu akan dapat dilalui dan dapat menggunakan aplikasi Qlue dengan baik. “Bisa karena terbiasa” adalah pepatah bijak yang seharusnya dipegang Ketua RT dan Ketua RW di DKI. Hal ini, karena kemenangan budaya teknologi dengan perkembangan yang terus maju dan berubah tidak mungkin dapat digagalkan lagi, sehingga lebih bijak jika Ketua RT dan Ketua RW dapat mengakomodasi perkembangan teknologi itu sendiri, sebab jika tidak maka teknologi yang akan menggilas dan meninggalkannya. Menolak teknologi itu sama artinya dengan bunuh diri terhadap kemajuan dan peradaban manusia. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close