Loading
Loading...
Menu BINUS

DI BALIK WAJAH POSESIF HUKUM PIDANA (BELAJAR DARI LAWRENCE FRIEDMAN)

Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Juni 2026)

Adakah yang pernah mendengar kisah Draco (Δράκων)? Ia adalah legislator pertama Athena pada abad ke-7 SM yang dikenal karena menyusun hukum tertulis pertama di Athena, yang kemudian dikenal sebagai “Draconian constitution”. Ia hadir pada masa ketika hukum saat itu umumnya tidak tertulis dan dikuasai oleh elite aristokrat yang dapat menafsirkannya secara sewenang-wenang.

Latar kemunculan hukum Draco berkaitan dengan krisis sosial di Athena, terutama konflik antar-keluarga, ketidakpastian hukum, dan praktik balas dendam darah (blood feud) yang sulit dikendalikan. Dalam situasi ini, masyarakat dan penguasa aristokrat membutuhkan sistem hukum yang dapat menertibkan kekacauan sosial dan mengurangi kekerasan yang terus berulang. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Draco menyusun hukum yang ditulis dan diumumkan secara publik agar tidak lagi dimonopoli oleh penafsiran elite. Namun, karakter utama hukum Draco justru sangat keras, karena banyak pelanggaran, bahkan pelanggaran yang kecil sekalipun, dijatuhi pidana mati. Hukum-hukumnya kemudian dikenal sebagai “draconian”.

Kerasnya hukum Draco dapat dibaca sebagai refleksi dari ketakutan kolektif masyarakat Athena terhadap kekacauan, kriminalitas, dan instabilitas sosial. Ketakutan tersebut mendorong lahirnya kebijakan pidana yang ekstrem, yakni lebih baik menghukum sangat berat demi mencegah kekacauan, daripada membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung. Namun, sistem tersebut tidak bertahan lama. Pada abad ke-6 SM, reformator Solon mencabut hampir seluruh hukum Draco dan menggantinya dengan sistem yang lebih moderat, kecuali sebagian hukum tentang pembunuhan.

Kisah di atas menggambarkan bahwa kebijakan dalam hukum pidana yang tersusun dalam secara sistematis dan [terlihat] rasional sejatinya banyak dikonstruksi oleh pengalaman-pengalaman emosional penguasa dan masyarakat pada suatu zaman. Hal ini [sedikit-banyak] sejalan dengan apa yang digumulkan oleh Lawrence M. Friedman dalam karyanya Crime and Punishment in American History (1993), bahwa menulis sejarah adalah sebuah upaya untuk memberitahu kita di mana kita “pernah” berada dan mengapa demikian, serta, ke mana kita “sedang” menuju. Ia menambahkan bahwa meskipun sejarah tidak memberikan jawaban-jawaban pasti, paling tidak, sejarah kadang dapat membongkar mitos-mitos dan berfungsi selayaknya senter yang menyinari sudut-sudut gelap dan terlupakan atau terabaikan.

Friedman berpandangan bahwa penilaian mengenai apa yang disebut sebagai “kejahatan” dan bagaimana cara menanganinya selalu lahir dari konteks ruang dan waktu tertentu. Nah, respons kita terhadap kejahatan bukanlah sesuatu yang acak, melainkan dibentuk oleh masyarakat. Selain itu, hukum pidana tidak sebatas berbicara mengenai imbalan dan hukuman. Di baliknya tersembunyi moralitas dominan pada suatu zaman, yang melalui hukum kemudian memperoleh bentuk, suara, dan daya paksa sebagai kekuasaan.

Misalnya, pada public shaming, hukuman pada masa kolonial, masyarakat dan hakim di masa itu cenderung “menikmati” penggunaan rasa malu dan penghinaan di hadapan khalayak, beserta dengan cemoohan dan rasa malu pelanggar. Intervensi moralitasnya jelas, “so that the sinful sheep would want to get back to the flock” (domba yang berdosa kembali ke kawanan). Moralitas semacam ini memiliki kemiripan dengan metafora eklesiastik tentang “domba yang hilang”, yakni gambaran tentang anggota jemaat yang menyimpang dari jalan yang ditentukan Tuhan dan diharapkan untuk kembali ke komunitas iman. Pada intinya, penghukuman semacam itu dimaksudkan agar terjadi pertobatan pada diri pelaku tindak pidana usai menyadari dan mengakui kesalahannya.

Lebih lanjut, pandangannya tentang hukum, termasuk hukum pidana terbilang kritis. Ia mengatakan bahwa aturan-aturan hukum cenderung menguntungkan orang-orang yang memiliki properti, para pengusaha, dan orang-orang yang memiliki posisi sosial yang baik. Sebaliknya, cambuk hukum pidana seringkali jatuh pada orang miskin, orang yang berpakaian buruk, orang yang tidak mampu menyesuaikan dengan norma sosial dominan (maladroit), orang yang menyimpang, yang disalahpahami, orang yang tidak punya arah hidup jelas (shiftless), dan orang yang secara standar sosial ditolak oleh masyarakat.

Ia kemudian melanjutkan dengan pembahasan yang menarik mengenai ketakutan terhadap “orang-orang tanpa tuan” (masterless men) mewarnai abad ke-19 dan mendorong lahirnya undang-undang gelandangan (vagrancy laws) serta penahanan para “pengembara” (hobos) di penjara. Adapun “masterless man” merujuk pada orang-orang yang tidak berada di bawah kontrol sosial atau ekonomi yang stabil, seperti pengangguran, pengembara (vagrants), tunawisma, buruh lepas tanpa ikatan majikan tetap, orang yang berpindah-pindah tanpa komunitas stabil, orang yang “lepas” dari struktur sosial desa/komunitas tradisional. Tidak punya “tuan” di sini berarti tidak terikat pada sistem kerja, patron, atau struktur sosial yang mengawasi mereka. Ia mencatat bahwa pada masa itu, masyarakat tidak selalu membedakan antara kaum miskin dan para kriminal, sehingga kedua kelompok tersebut seringkali dicampuradukkan dan dijadikan “kambing hitam” atas kegagalan moral suatu masyarakat.

Dari sini kita bisa melihat bahwa di balik wajah posesif hukum pidana terdapat ambisi moralitas yang sedikit-banyak diskriminatif, menyimpan dan membungkam begitu banyak wajah dan suara yang tereksklusi hanya oleh selera dan sentimen publik pada suatu masa. Posesif sebagaimana dimaksud merujuk pada kecenderungan negara [dan masyarakat yang menopangnya] untuk memperluas kontrol atas perilaku individu secara intensif, dengan cara mendefinisikan, mengatur, dan mendisiplinkan tindakan-tindakan sosial yang dianggap menyimpang dari moralitas dominan. Dalam hal demikian, menurut saya, tidak terlalu buruk juga ide tentang pemisahan moral dari tubuh hukum, paling tidak, dalam hal “wajah”-nya yang acap melayani selera dan sentimen publik, bukan didasarkan pada rasionalitas publik sebagai insan yang nyata berpikir.


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.