Pada tahun 2021, diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang mengatur tentang peralihan sertifikat tanah fisik menjadi dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem pertanahan. Aturan ini bertujuan untuk modernisasi layanan, menjamin kepastian hukum, meningkatkan keamanan, dan mendukung transformasi digital di seluruh kantor pertanahan. Kebijakan ini kemudian dilengkapi dengan kebijakan digitalisasi layanan pertanahan secara bertahap. Kebijakan mengenai sertifikat elektronik pada dasarnya merupakan kelanjutan dari upaya negara untuk memperbaiki kualitas sistem publikasi tanah, terutama dalam hal keandalan data dan kepastian hukum.
Dalam aturan tersebut, sertifikat tidak lagi selalu berbentuk dokumen fisik (kertas), melainkan dapat berbentuk dokumen elektronik yang tersimpan dalam sistem elektronik resmi Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik ini tetap memuat unsur yang sama seperti sertifikat konvensional, yaitu data fisik (letak, batas, luas tanah) dan data yuridis (status hak, pemegang hak, beban-beban di atasnya), tetapi disimpan dan dikelola secara digital serta dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti tanda tangan elektronik dan kode identifikasi.
Namun demikian, masih terdapat keraguan pada masyarakat mengenai kepastian hak bagi mereka yang memiliki tanah. Kebiasaan masyarakat yang menyimpan dokumen secara fisik menyebabkan sertifikat tanah diperlakukan sebagai benda yang memiliki nilai psikologis di mana benda tersebut bisa disimpan, dilihat, dan diwariskan secara fisik. Peralihan ke bentuk elektronik dan ketergantungan pada sistem digital yang belum sepenuhnya dipahami dan bahkan tidak dipercaya. Muncul kekhawatiran adanya kemungkinan penyalahgunaan data oleh pihak tertentu, kesalahan sistem, atau bahkan hilangnya akses akibat gangguan teknologi yang pada akhirnya sertifikat elektronik tersebut justru berpotensi melemahkan posisi pemegang hak, meskipun secara normatif tujuannya adalah sebaliknya.
Jika dikaitkan dengan sistem publikasi tanah, keberadaan sertifikat elektronik sebenarnya tidak mengubah jenis sistem publikasi yang dianut. Indonesia tetap menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif sebagaimana tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 32. Artinya, meskipun bentuk sertifikat berubah menjadi elektronik, kedudukannya tetap sebagai alat bukti yang kuat, tetapi tidak mutlak. Sertifikat elektronik masih dapat digugat apabila terdapat cacat hukum, dan perlindungan tetap diberikan kepada pemegang hak yang beritikad baik. Namun, yang berubah secara signifikan adalah kualitas publikasi dan tingkat kepercayaan terhadap data. Dalam sistem konvensional, banyak masalah muncul karena keterbatasan administrasi, seperti dokumen yang hilang, pemalsuan sertifikat, atau terjadinya sertifikat ganda akibat data yang tidak terintegrasi. Sertifikat elektronik dirancang untuk mengurangi masalah-masalah tersebut melalui integrasi basis data dan sistem yang lebih transparan. Dengan kata lain, meskipun secara hukum masih “negatif”, secara praktik sistem ini didorong semakin mendekati karakter “positif”, karena data menjadi lebih sulit dimanipulasi dan lebih mudah diverifikasi.
Keterkaitan lainnya terlihat pada fungsi publikasi itu sendiri. Dalam sistem publikasi tanah, informasi harus dapat diakses dan dipercaya oleh pihak ketiga, misalnya dalam transaksi jual beli atau pembebanan hak tanggungan. Dengan sistem elektronik, proses pengecekan sertifikat menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga pihak ketiga dapat memperoleh informasi yang lebih andal sebelum melakukan transaksi. Hal ini memperkuat fungsi publikasi sebagai sarana memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Meskipun demikian, sertifikat elektronik juga menimbulkan tantangan baru. Misalnya, kesiapan infrastruktur teknologi, keamanan data dari serangan siber, serta kepercayaan masyarakat terhadap dokumen digital. Selain itu, karena sistem publikasi yang dianut masih membuka kemungkinan gugatan, maka sertifikat elektronik pun tetap tidak kebal dari sengketa hukum apabila terdapat permasalahan dalam proses penerbitannya.
Kesimpulannya adalah bahwa sertifikat elektronik bukanlah perubahan terhadap dasar sistem publikasi tanah, melainkan alat untuk meningkatkan efektivitas dan kualitasnya. Ia memperkuat aspek kepastian dan transparansi, tetapi tetap berada dalam kerangka sistem publikasi negatif bertendensi positif yang memberi ruang bagi koreksi hukum demi keadilan. […]

