DOSEN BUSINESS LAW BINUS SEBAGAI AHLI DI PERSIDANGAN
Cukup sering bagi dosen-dosen Business Law BINUS diundang untuk menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan oleh lembaga-lembaga negara dan swasta. Sampai saat ini, partisipasi dosen-dosen tetap di dalam koridor profesionalisme sebagai ilmuwan. Dalam hal-hal yang sangat khusus dan selektif, para dosen juga terlibat sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus tertentu di pengadilan.
Beberapa lembaga negara dan kantor hukum terkemuka di Indonesia tercatat telah beberapa kali meminta jasa para dosen Business Law BINUS untuk memberikan keterangan ahli di persidangan. Tidak semua permintaan ini diterima dan dipenuhi karena sejumlah alasan. Kendati permintaan ini diajukan kepada para dosen ini sebagai pribadi, biasanya para dosen tersebut membahas kemungkinan partisipasi ini secara internal di tingkat jurusan. Tujuan dari diskusi ini adalah agar keikutsertaan para dosen sebagai ahli di persidangan tetap terjaga profesionalitasnya dan tidak keluar dari norma kedosenan yang berlaku di lingkungan Universitas Bina Nusantara. (***)
Published at :