Pada tanggal 8Juni 2015, master hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pisa Italia, Chiara Talerico memberikan kuliah umum yang kedua bagi mahasiswa Business Law BINUS. Kuliah yang berlangsung di Kampus Anggrek BINUS kali ini bertema ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang’ (Human Trafficking). Dalam kuliah ini beliau menyampaikan topik tentang Kovensi Internasional tentang Kejahatan Transnational yang terorganisasi, serta aturan-aturan di dalam Protokol Palermo (2001).

Prokol Palermo adalah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang bentuk-bentuk kejahatan perdagangan orang serta elemen-elemen tindak pidana perdagangan orang, yang terdri dari proses (actus reus), cara (means), dan tujuan (mens rea). Ketiga komponen ini harus ada dalam rangka mendefinisikan tindak pidana perdagangan orang sehingga pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan Protkolol Palermo ini.

Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo ini pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2009, sehingga tindak pidana perdagangan orang sudah masuk dalam hukum nasional. Sebagai catatan, pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Keberadaanundang-undang ini berarti mendahului ratifikasi Indonesia terhadap Protokol Palermo tersebut. (***)

IMG_0384

IMG_0382.000-2