UJIAN PRAPROPOSAL PENELITIAN PENYUSUNAN SKRIPSI
Mulai November 2014, semua mahasiswa Program Studi S-1 angkatan tahun 2011 (Binusan 2015) di Jurusan Business Law BINUS diundang untuk menyerahkan praproposal mereka agar dapat diuji oleh para dosen. Praproposal ini diharapkan dapat menjadi proposal mereka untuk ditindaklanjuti menjadi proyek penelitian dalam rangka penyusunan skripsi mereka. Praprosal mereka sebenarnya sudah disiapkan sejak mereka mengikuti mata kuliah Metode Penelitian Hukum (Legal Research Method) pada semester ke-6.
Bagi mahasiswa yang telah mendapat nilai A untuk keberhasilan proposal mereka di mata kuliah Metode Penelitian Hukum, tidak ada lagi kewajiban untuk mengikuti ujian praproposal ini, kecuali atas inisiatif sendiri mereka bermaksud mengubah topik penelitian. Bagi yang mendapat nilai B atau di bawahnya, mereka wajib mengajukan praproposal yang baru, baik yang meneruskan topik semula saat mengikuti Metode Penelitian Hukum atau memilih topik baru.
Ada dua kali periode ujian praproposal, sehingga bagi mereka yang tidak memanfaatkan ujian praproposal ini akan diarahkan untuk mengikuti ujian serupa setelah masuk di semester ke-8. Ini berarti mereka akan sedikit terlambat menyiapkan praproposal mereka dibandingkan dengan rekan-rekan yang sudah disetujui praproposalnya menjadi proposal. Untuk mahasiswa yang sudah siap dengan proposalnya, mereka sudah ditunjuk dosen pembimbingnya dan sudah bisa langsung mulai menggarap penyusunan skripsi masing-masing.
Dosen-dosen yang terlibat dalam pengujian praproposal antara lain Shidarta, Paulus A.F. Dwi Santo, Besar, Bambang Pratama, Ahmad Sofian, dan Iron Sarira. (***)
Published at :