PENELITIAN HAK ANAK DI BAWAH SPONSOR GLOBAL COMPACT NETWORK-INDONESIA
“The Global Compact asks companies to embrace universal principles and to partner with the United Nations. It has grown to become a critical platform for the UN to engage effectively with enlightened global business,” demikian pernyataan Sekjen PBB Ban Ki-Moon dalam situs resmi Global Compact Network.
Sejalan dengan misi tersebut, Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, di bawah koordinasi Jurusan Psikologi, terlibat dalam penyusunan desain penelitian untuk “Children Right and Business Principles (CRBP) Mapping” dengan mengambil lokasi penelitian di Jakarta dan Jawa Barat. Proposal penelitian telah diajukan kepada Global Compact Network-Indonesia.
Latar belakang dari penelitian ini karena ditemukannya statistik keterlibatan anak yang cukup memprihatinkan dalam dunia kerja. Fenomena ini memang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi kondisi di Tanah Air sesungguhnya tidak lebih baik daripada di sejumlah negara berkembang lainnya. International Labour Organization (ILO) menemukan terdapat sekitar 1,5 milyar pekerja anak berusia 5-17 tahun pada tahun 2010. Separuh di antaranya bekerja di sektor-sektor yang membahayakan kesehatan mereka. Padahal, khusus untuk di Indonesia, sudah terdapat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan legal terhadap hak-hak anak, termasuk dari bahaya pengeksploitasian mereka sebagai tenaga kerja.
Penelitian yang akan melibatkan Jurusan Business Law BINUS ini akan mencoba melihat hak-hak anak dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis. Dari perspektif ini, tidak hanya hak-hak anak sebagai pekerja saja yang disorot (child labour), melainkan hak-hak anak sebagai konsumen (child consumer), yaitu tatkala mereka menjadi pemakai produk-produk industri. Selain itu, adalah hak-hak anak sebagai anggota masyarakat (child as member of community). Di sini akan dilihat seberapa jauh kepedulian komunitas bisnis dalam memperhatikan hak-hak anak, antara lain dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Pemetaan CRBP ini diinisiasi oleh UNICEF, Save the Children, and Global Impact, untuk melihat situasi perusahaan-perusahaan di Indonesia (dalam hal ini Jakarta dan Jawa Barat) dalam menjalani 10 prinsip CRBP, yang semua prinsip tersebut memuat hak-hak anak untuk mendapatkan rasa aman, kesempatan tumbuh kembang, dan sebagainya, yang oleh BINUS diinterpretasikan ke dalam tiga perspektif anak sebagai pekerja, sebagai konsumen, dan sebagai anggota masyarakat. (***)