People Innovation Excellence

MENGADOPSI UNCAC DALAM PENYUAPAN DI SEKTOR PRIVAT MELALUI NON-LEGISLASI

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (November 2016)

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Anti Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Memasuki sepuluh tahun terdapat tiga puluh dua rekomendasi atas implementasi UNCAC yang terdiri lima rekomendasi di bidang kriminalisasi, dua belas di bidang penegakan hukum, tiga di bidang ekstradisi, dan sepuluh di bidang bantuan hukum timbal balik. Dari seluruh rekomendasi tersebut baru delapan rekomendasi yang telah dilakukan. Salah satu rekomendasi yang belum dilakukan adalah terkait kriminalisasi penyuapan di sektor privat.

Legislasi mengenai penyuapan di sektor privat telah diatur secara terpisah. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU Suap).  Penyuapan yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pegawai negeri sipil atau pejabat negara diatur dalam UU Tipikor sedangkan penyuapan yang dilakukan dan diterima oleh pihak swasta diatur dalam UU Suap. Memang kriminalisasi penyuapan di sektor privat tersebut telah diatur namun politik hukum di Indonesia menginginkan pengaturan tindak pidana suap di sektor privat tersebut menjadi satu dalam satu undang-undang yaitu dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai central authority yang melakukan penindakan dan pemberantasan korupsi termasuk penyuapan di sektor privat.  Oleh karenanya Indonesia tidak memasukan UU No. 11 Tahun 1980 sebagai salah satu legislasi yang diulas dan dinilai pada tahap pertama penilaian implementasi UNCAC tersebut.

Dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2007-2010 (RUU Tipikor), kriminalisasi penyuapan di sektor privat telah diatur secara lebih komprehensif. Dalam Pasal 7, 13 dan 14 RUU diatur mengenai penyuapan dan gratifikasi baik di sektor aktifitas ekonomi, keuangan dan komersial serta olahraga. Perbuatan suap tersebut tidak harus merugikan keuangan negara karena dalam rancangan ini kerugian meliputi kerugian negara dan kerugian swasta. Satu hal yang menjadi catatan adalah hanya penyuapan aktif saja yang dikriminalisasi sedangkan penyuap pasif tidak. Dalam perjalannya RUU Tipikor ini tidak menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional sehingga pembahasan rancangan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dilaksanakan.

Terlepas dari kriminalisasi melalu legislasi yang belum dapat dilaksanakan, adopsi atas kentutan UNCAC juga dapat dilakukan melalui integritas dari para stakeholder atau pemangku kepentingan untuk melawan prilaku suap menyuap yang terjadi di sektor privat. Hal ini yang dilakukan oleh Galox Smith Kline (GSK) suatu perushaaan farmasi multinasional asal Inggris yang sahamnya terdaftar di bursa efek London dan New York. Pada tahun 2014, GSK dinyatakan bersalah oleh Pengadilan di Republik Rakyat Tiongkok karena melakukan penyuapan atas pejabat di negara tersebut, sebagai sanksinya pimpian GSK di negara tersebut Mark Reilly dipidana penjara dan perusahaan dikenakan pidana denda sebesar 3 miliar Yuan. Selain itu Securities and Exchange Commission Amerika Serikat  menjatuhkan denda sebesar  dua puluh juta dollar Amerika Serikat atas pelanggar Foreign Corrupt Practices Act. Akibatnya total penjualan global GSK mengalami penurunan pada tahun 2014 menjadi duapuluh tiga milar Poundsterling dari sebelumnya dua puluh enam setengah milar Poundsterling. Sisi lain dari hal tersebut, GSK melalukan perubahan dalam compliance model mereka di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Model ini mengadaposi prinsip anti gratifikasi yang menggurangi biaya produksi akibat dari pemberian hadiah kepada pihak compliance. Dua perubahan mendasar dalam model ini adalah sales representative tidak lagi dibayar berdasarkan berapa banyak jumlah obat yang terjual dan dokter tidak menjadi pembicara mempromosikan produk GSK dalam acara-acara promise sehingga dokter tidak lagi menerima biaya perjalanan dan uang saku. Dalam model baru ini sales representative berkewajiban untuk memberikan pengetahuan mereka mengenai obat GSK kepada dokter dan GSK mengundang dokter ke perusahaan mereka untuk mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai obat tersebut. Melalui model ini telah terjadi peningkatan menjadi duapuluh tiga kome sebilan milar Poundsterling. Apa yang dilakukan oleh GSK patut diapersiasi namun tanpa adanya kesepakatan integritas bersama untuk menolak melakukan perilaku suap kepada pihak compliance oleh perusahaan lainnya maka hal upaya ini tidak bisa berjalan. (***)


VIDYA

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close