People Innovation Excellence

KATAKAN “TIDAK” PADA PENJUALAN PULAU DI INDONESIA

Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2015)

Untuk kesekian kali dan bukanlah yang pertama kalinya beberapa pulau (khususnya pulau kecil dan letaknya terluar) di Indonesia diberitakan akan dijual. Terakhir, tanggal 8 Februari 2015 melalui www.skproperty.org telah ditawarkan untuk dijual Pulau Punggu di Kabupaten Manggarai Barat, NTT dengan harga Rp134,2 milliar. Jauh sebelum itu pada tahun 2002 penjualan pulau telah terjadi dan tetap terus berlangsung hingga tahun 2014. Terjadinya penjualan pulau itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari kondisi kurang dimanfaatkannya pulau-pulau tersebut dan lemahnya pengelolaan pulau-pulau itu oleh pemerintah daerah.

Menurut data Pusat Survei dan Pemetaan TNI, jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.508 pulau dan baru 5.707 pulau yang memiliki nama. Angka ini kemudian dikoreksi oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), yang melakukan pemantauan via satelit dan menemukan angka 18.306 pulau di dalam wilayah teritorial Indonesia. Dalam catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar 10 tahun lalu (lihat Gatra, edisi khusus 17 Agustus 2005), terdapat 92 pulau yang kondisinya rawan, yakni terancam tenggelam dan diambil negara lain. Bahkan, ada 12 pulau terluar yang bila dibiarkan akan bernasib sama seperti pulau Sipadan dan Ligitan yang diklaim dan kemudian berpindah kepemilikan ke Malaysia. Kedua belas pulau ini adalah pulau Rondo (berbatasan dengan Thailand), Sekatung (berbatasan dengan Vietnam), Nipa (berbatasan dengan Singapura), Berhala (berbatasan dengan Malaysia), Marore, Miangas, dan Marampit (berbatasan dengan Filipina), Batek (berbatasan dengan Timor Leste), Dana (berbatasan dengan Australia), Fani, Fanildo, dan Bras (berbatasan dengan Palau).

Harus diakui bahwa pengawasan terhadap pulau-pulau ini memang membutuhkan energi dan biaya yang besar. Upaya segelintir orang untuk menjual kepemilikan suatu pulau ke pihak lain, apalagi ke warga negara atau perusahaan asing, menunjukkan lemahnya sisi pengawasan tersebut. Seharusnya penjualan pulau-pulau itu tidak boleh terjadi (the island is not for sale). Terlepas dari itu, dalam kaca hukum menarik untuk dipertanyakan adalah apakah penjualan pulau kepada pihak asing itu dapat dibenarkan?

Penjualan pulau-pulau kepada pihak asing itu tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera. Hal ini karena, pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menetapkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kata “bumi dan air dan kekayaan alam” dan “dikuasai oleh negara” mengandung arti dan merujuk kepada bahwa pulau-pulau di Indonesia pemilik sesungguhnya adalah negara, sehingga tindakan menjual pulau kepada pihak asing tidak dapat diterima secara konstitusional. Kedua, Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau lazim disebut UUPA, dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia. Dengan dasar ini juga, maka tertutuplah sudah pihak asing untuk memiliki dan menguasai pulau di Indonesia. Artinya, pihak asing yang berkehendak membeli pulau apabila ditinjau dari aspek hukum pertanahan adalah tindakan bertentangan dengan hukum. Ketiga, kepemilikan pulau kecil secara pribadi—khususnya dengan pihak asing—di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari. Keempat, dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap kepemilikan pulau oleh pihak asing, maka pelanggarnya dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah yang mengatur bahawa tindakan pengurangan maupun penghilangan luas wilayah teritorial negara adalah tindakan dilarang oleh UU ini dan sanksi atas pelanggarannya dapat dipidana selama-lamanya 10 tahun dan denda 10 miliar.

Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut diatas tentang dilarangnya pihak asing memiliki dan menguasai pulau-pulau di Indonesia, sesungguhnya, di dalam sudut pandang pengaturannya sudah jelas. Artinya, tidak ada lagi perdebatan tentang dapat dan tidaknya pihak asing membeli pulau di Indonesia, tetapi yang terpenting adalah peranan pemerintah (baik di pusat dan daerah) seharusnya lebih proaktif dan antisipatif di dalam menjaga dan sekaligus merawat pulau-pulau kecil dan terluar karena semuanya itu adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa dan membingkainya dalam naungan NKRI. Untuk itulah, sudah waktunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman [Menko Kemaritiman] dapat menjadi sebagai koordinator terdepan dalam penanganan masalah ini dan bekerja sama dengan kementrian terkait, seperti : Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP], Kementrian Dalam Negeri [Kemendagri], Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi [KDPT] dan dan Tentara Nasional Indonesia [TNI] untuk dapat menegakan aturan-aturan [law enforcement] yang telah dikeluarkan tersebut di atas bersama-sama sesuai dengan bidangnya masing-masing. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close