Loading
Loading...
Menu BINUS

TRANSISI ENERGI DAN KETAHANAN ENERGI INDONESIA: DILEMA REGULASI DI TENGAH DOMINASI BATUBARA

Oleh BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Juni 2026)

Di tengah meningkatnya tekanan global terhadap dekarbonisasi dan transisi menuju energi bersih, Indonesia menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, Indonesia berkomitmen mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Namun, di sisi lain, ketergantungan terhadap batubara masih sangat besar, baik sebagai sumber pembangkit listrik nasional maupun penopang industri hilirisasi mineral yang menjadi agenda strategis pemerintah (ESDM, 2014). Paradoks ini melahirkan pertanyaan penting: apakah Indonesia benar-benar sedang bergerak menuju transisi energi, atau justru masih terjebak dalam logika ketahanan energi berbasis sumber daya fosil? (Kurniawan, 2024). Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan dari perspektif lingkungan, tetapi juga sangat penting dalam konteks hukum bisnis dan kepastian investasi (Team, 2022). Inkonsistensi regulasi, tumpang-tindih kebijakan energi, dan tarik-menarik kepentingan ekonomi-politik berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan (NK, 2025).

Hingga saat ini, batubara masih menjadi tulang punggung kelistrikan Indonesia. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa mayoritas pasokan listrik nasional masih berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara (Purnama, 2026). Kondisi tersebut diperkuat oleh posisi Indonesia sebagai salah satu eksportir batubara terbesar dunia. Ketergantungan tersebut sesungguhnya lahir dari pertimbangan ekonomi dan politik energi yang pragmatis. Batubara dinilai murah, tersedia melimpah di dalam negeri, dan mampu menjaga stabilitas harga listrik nasional. Dalam konteks ketahanan energi, pemerintah masih melihat batubara sebagai instrumen strategis untuk menjaga pasokan energi domestik dan stabilitas industri (Irine Handika, 2024). Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika Indonesia secara simultan juga berkomitmen menjalankan transisi energi hijau melalui berbagai forum internasional, termasuk Paris Agreement dan skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Hingga November 2025, pemerintah Indonesia melalui skema JETP berhasil memobilisasi USD 3,1 miliar (Ekon, 2025). Pemerintah bahkan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai dasar hukum percepatan energi bersih. Sayangnya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya menunjukkan arah yang konsisten.

Salah satu isu paling kontroversial dalam transisi energi Indonesia saat ini adalah meningkatnya penggunaan captive coal power untuk mendukung industri hilirisasi mineral, khususnya nikel (Lucy Hummer, 2023). Indonesia memang tengah menikmati lonjakan investasi besar dalam industri pengolahan nikel sebagai bagian dari agenda hilirisasi nasional dan rantai pasok kendaraan listrik global. Kawasan industri di Sulawesi dan Maluku berkembang pesat dengan dukungan investasi asing, terutama dari Tiongkok (Viktor, 2024). Namun, perkembangan tersebut memunculkan ironi. Industri kendaraan listrik yang secara global dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi hijau justru di Indonesia banyak ditopang oleh PLTU captive berbasis batubara. Sejumlah laporan internasional bahkan menilai ekspansi captive coal power berpotensi menghambat target dekarbonisasi Indonesia (Trenasia, 2026).

Dari perspektif hukum bisnis, situasi ini menimbulkan persoalan serius terkait konsistensi kebijakan negara. Pemerintah mendorong investasi hijau dan transisi energi, tetapi pada saat yang sama masih memberikan ruang luas terhadap pembangunan pembangkit batubara untuk kepentingan industri strategis. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan regulatory ambiguity bagi investor. Investor energi terbarukan membutuhkan kepastian arah kebijakan jangka panjang, sementara pelaku industri tambang dan hilirisasi juga membutuhkan jaminan keberlanjutan pasokan energi murah untuk menjaga daya saing bisnis. Salah satu tantangan terbesar sektor energi Indonesia adalah persoalan kepastian regulasi (Republika, 2026). Kebijakan energi nasional kerap berubah mengikuti dinamika politik, fiskal, dan kebutuhan ekonomi jangka pendek. Sebagai contoh, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk menjaga pasokan domestik dan stabilitas tarif listrik. Dari sisi kepentingan nasional, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk intervensi negara untuk melindungi ketahanan energi nasional. Namun bagi pelaku usaha tambang, kebijakan DMO juga dipandang membatasi fleksibilitas pasar dan berpotensi mengurangi profitabilitas ekspor (Robi, 2026).

Di sisi lain, sektor energi baru terbarukan (EBT) juga masih menghadapi berbagai hambatan regulasi dan pembiayaan (Maria Putri, 2023). Proses pengadaan proyek EBT dinilai belum kompetitif, tarif energi terbarukan masih kurang menarik bagi investor, dan koordinasi antar lembaga sering kali belum sinkron. Ketidakpastian tersebut pada akhirnya memengaruhi persepsi risiko investasi Indonesia. Investor global saat ini tidak hanya mempertimbangkan aspek keuntungan ekonomi, tetapi juga konsistensi kebijakan lingkungan, tata kelola, dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Padahal, tren investasi global bergerak sangat cepat menuju green financing dan sustainable investment. Lembaga pembiayaan internasional semakin selektif terhadap proyek berbasis fosil. Bahkan sejumlah bank internasional mulai membatasi pembiayaan PLTU batubara. Jika Indonesia tidak mampu memberikan arah kebijakan yang konsisten, maka terdapat risiko Indonesia kehilangan momentum untuk menarik investasi hijau jangka panjang.

Pemerintah Indonesia sebenarnya berada dalam posisi yang tidak mudah. Transisi energi membutuhkan biaya yang sangat besar (Universitas Gadjah Mada, 2022). Pada saat yang sama, kebutuhan listrik nasional terus meningkat seiring industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah cenderung mengambil pendekatan realistis. Batubara masih dipandang sebagai sumber energi transisi yang paling aman untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Terlebih lagi, sektor pertambangan dan energi fosil masih menjadi kontributor penting penerimaan negara dan devisa ekspor. Namun pendekatan realistis tersebut tidak boleh mengabaikan kebutuhan reformasi regulasi jangka panjang. Tanpa roadmap yang jelas, Indonesia berisiko menghadapi dualisme kebijakan energi: berbicara mengenai ekonomi hijau di tingkat global, tetapi tetap mempertahankan ketergantungan struktural terhadap energi fosil di tingkat domestik. (***)

Daftar Pustaka

ESDM, K. (2014, September 3). 10 Tahun Kedepan, Batubara Masih Mendominasi Bahan Bakar Pembangkit. Retrieved from esdm.go.id: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/10-tahun-kedepan-batubara-masih-mendominasi-bahan-bakar-pembangkit

Kurniawan, H. (2024, November 20). Ketergantungan RI Terhadap Energi Batu Bara Masih Tinggi, Capai 67%. Retrieved from investortrust.id: https://investortrust.id/business/48132/ketergantungan-ri-terhadap-energi-batu-bara-masih-tinggi-capai-67

Team, E. (2022, February 9). Coal Dependency Holds Back Indonesia’s Energy Transition. Retrieved from katadata.co.id: https://dinsights.katadata.co.id/read/2022/02/09/coal-dependency-holds-back-indonesias-energy-transition

NK, Ariyansah. (2025, January 10). Transisi energi da Paradoks Kebijakan batubara. Retrieved from pwypindonesia.org: https://pwypindonesia.org/id/transisi-energi-dan-paradoks-kebijakan-batu-bara/

Purnama, A. Y. (2026, June 12). Usai Panggil PLN, ESDM Klaim HOP PLTU Batu Bara Mencukupi. Retrieved from bllombergtechnoz.com: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/111755/usai-panggil-pln-esdm-klaim-hop-pltu-batu-bara-mencukupi

Irine Handika, A. M. (2024). Quo Vadis Implementasi Early Retirement LTU Batu Bara di Era Pemerintahan Prabowo Gibran: Peluang dan Tantangan. Proceeding APHTN-HAN (pp. 241-276). Jakarta: APHTN-HAN.

Ekon, K. (2025, December 5). Just Energy Transition Partnership (JETP) siapkan Rp. 350 Triliun untuk pembiayaan Renewable Energy di Indonesia. Retrieved from ekon.go.id: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6718/just-energy-transition-partnership-jetp-siapkan-rp350-triliun-untuk-pembiayaan-renewable-energy-di-indonesia

Lucy Hummer, F. C. (2023, September 3). Emerging Captive coal power in Indonesia: Dark clouds on Clean energy’s Horizon. Retrieved from globalenergymonitor.org: https://globalenergymonitor.org/research/emerging-captive-coal-power-indonesia-dark-clouds-clean-energys-horizon

Viktor. (2024, February 26). Addressing Captive Coal Power Crusial to the Decarbonisation of Indonesia. Retrieved from energytracker.asia: https://energytracker.asia/indonesia-coal-power/

Republika. (2026, May 22). Industri Migas butuh Regulasi Baru jalani Transisi Energi. Retrieved from republika.id: https://www.republika.id/posts/60166/industri-migas-butuh-regulasi-baru-jalani-transisi-energi

Robi. (2026, May 26). Harga DMO Batu Bara tak Berubah 10 Tahun hambat Transisi Energi. Retrieved from inanews.co.id: https://www.inanews.co.id/2026/05/harga-dmo-batu-bara-tak-berubah-10-tahun-hambat-transisi-energi/

Trenasia. (2026, May 21). Pertumbuhan PLTU Batu Bara Captive Memperumit Transisi Energi Bersih Indonesia. Retrieved from trendasia.org: https://trendasia.org/pertumbuhan-pltu-batu-bara-captive-memperumit-transisi-energi-bersih-indonesia/

Maria Putri, J. T. (2023, August 3). Memastikan Transisi energi berkeadilan Indonesia: Meninjau Pembiayaan Dalam Pengembangan EBT. Retrieved from irid.or.id: https://irid.or.id/memastikan-transisi-energi-berkeadilan-di-indonesia-meninjau-pembiayaan-dalam-pengembangan-ebt/

Universitas Gadjah Mada. (2022, August 11). Transisi Energi Nasional Perlu Modal Besar. Retrieved from ugm.ac.id: https://ugm.ac.id/id/berita/22807-transisi-energi-nasional-modal-besar/


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.