Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Mei 2026)
Seberapa sering kita menemukan klaim-klaim “keadilan” di dunia hukum? Di ruang kelas perkuliahan hingga di pengadilan, “keadilan” terus ditampilkan dengan beragam mutasi rupanya. Sebagaimana perenialnya pertanyaan tentang “apa itu keadilan?”, demikian juga persoalan keadilan dalam tubuh penegakan hukum. Di atas reruntuhan dan ratapan masyarakat yang tanahnya mengalami penggusuran pun keadilan masih dapat dipancangkan sebagai klaim “bermuka dua”. Contohnya, pihak PT Kristus Raja Maumere menggusur paksa rumah-rumah masyarakat Nangahale, Nusa Tenggara Timur. Pihaknya mengklaim bahwa penggusuran itu merupakan upaya “pembersihan”, sebab pihaknya sudah mengantongi hak mengelola tanah tersebut untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa. [1] Keadilan memang indah sebagai penerimaan, tetapi sebagai suatu pemberian, itu bisa jadi urusan lain.
Seorang warga duduk dengan kepala tertunduk ketika PT. Kristus Raja Maumere melakukan pembongkaran rumah warga di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada 22 Januari 2025 (Sumber: BBC)
Keadilan Sebagai Fiksi?
Salah satu filsuf Yunani Klasik, Plato[n], dalam “The Republic” pernah merefleksikan bahwa kebohongan, mitos dapat dimanfaatkan sebagai “noble lie” (kebohongan mulia) untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial. Cara kerja serupa juga terjadi pada fiksi hukum. Melalui fiksi hukum, kita diminta “maklum” terhadap sesuatu yang sejatinya problematis, paling tidak secara logika. Ironisnya, fiksi hukum itu jujur terhadap “ketakjujurannya”, dengan berlindung pada tujuan kegunaan. Fuller menyebutnya, “a false statement recognized as having utility”.
Jika berkaca pada kasus PT Kristus Raja Maumere di atas [dan kasus-kasus serupa], terdapat potensi klaim keadilan “bermutasi” menjadi fiksi hukum. Artinya, keadilan diasumsikan hadir, ada, tercapai melalui berbagai bentuk klaim dilematis yang jika tidak disuarakan, maka sistem hukum sulit atau bahkan mustahil berjalan. Sudah menjadi “puisi lama” bahwa hukum didesain sedemikian rupa agar penampakannya berpihak ke keadilan, entah melalui penggunaan diksi-diksi moralis atau janji-janji manis, tujuannya pertama-tama adalah menggaet kepercayaan masyarakat. Persoalan apakah produk hukum itu nyata merealisasi klaim dan janjinya tentang keadilan, lagi-lagi itu urusan lain yang dalam perjalanannya acapkali bersinggungan dengan ragam kepentingan.
Mari coba menyimak pada kutipan teks Jeremy Bentham. Dalam sebuah teks berjudul “Truth vs Ashhurst: or, law as it is, contrasted with what it is said to be” (1792), Bentham melalui personifikasi dengan identitas bernama “Truth” mengkritik klaim Ashhurst atau Sir William Henry Ashhurst (hakim Court of King’s Bench pada abad ke-18) yang menyatakan bahwa, “No man is so low as not to be within the laws protection” (Tidak ada seorang pun yang begitu rendah sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum). Bentham menguraikan realita pahit para pencari keadilan, menjadikan klaim Ashhurst terdengar begitu omong kosong,
“Ninety-nine men out of a hundred are thus low. Every man is, who has not from five and twenty pounds, to five and twenty times five and twenty pounds to sport with, in order to take his chance for justice. I say chance: remembering how great a chance it is, that although his right be as clear as the sun at noon day, he loses it by a quibble. Five and twenty pounds is less than a common action can be carried through for, at the cheapest: and five times five and twenty pounds goes but a little way in what they call a court of equity. Five and twenty pounds at the same time is more than three times, whatauthors reckon a man’s income at in this country, old and young, male and female, rich and poor, taken together: and this is the game a man has to play again and again, as often as he is involved in a dispute or receives an injury”.
(Sembilan puluh sembilan dari seratus orang berada dalam kondisi “rendah” seperti itu. Setiap orang demikian adanya, kecuali ia memiliki antara dua puluh lima pound hingga dua puluh lima kali dua puluh lima pound untuk dipertaruhkan, demi mengambil peluangnya mendapatkan keadilan. Aku katakan “peluang”: mengingat betapa besar kemungkinan bahwa, meskipun haknya seterang matahari di tengah hari, ia tetap kehilangannya hanya karena suatu dalih teknis.
Dua puluh lima pound saja adalah biaya minimum untuk membawa suatu perkara biasa sampai selesai, bahkan dengan cara termurah; dan lima kali dua puluh lima pound hanya akan membawa perkara sedikit saja maju dalam apa yang mereka sebut sebagai pengadilan ekuitas.
Sementara itu, dua puluh lima pound sendiri lebih dari tiga kali lipat pendapatan rata-rata seseorang di negeri ini, baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, jika dihitung secara keseluruhan. Dan inilah “permainan” yang harus dimainkan seseorang, berulang kali, setiap kali ia terlibat dalam sengketa atau mengalami suatu kerugian).
Bahaya Fiksi dalam Tubuh Hukum
Klaim-klaim bernuansa “keadilan”, meski pada mulanya dimaksudkan untuk menciptakan tatanan, tetapi berpotensi larut dalam apa yang Bentham sebut sebagai “sifilis”, sebuah penyakit yang menggerogoti dari dalam dan merusak secara perlahan. Menurutnya, “in English law, fiction is a syphilis, which runs in every vein, and carries into every part of the system the principle of rottenness”. Bentham mengalamatkan kritik itu terhadap hukum di Inggris yang pada waktu itu disanjung oleh William Blackstone [justru] karena “ketidakonsistenan yang diagung-agungkan” (glorious inconsistency).
Sebagai fiksi, klaim keadilan dapat menggoyahkan setiap pemegangnya menurut kepentingan yang diusungnya. Jika ini terus-menerus dibiarkan, hukum bukan saja mempermainkan keadilan dengan ketidakpastiannya, melainkan akan kehilangan keadilan itu sendiri manakala publik tak dapat menjadikannya sebagai pegangan yang mampu diharapkan. Kita tidak kekurangan produk hukum berupa undang-undang yang mengklaim dirinya adil. Hampir di setiap awalannya, ada kecenderungan klaim keadilan menjadi prima facie, yang pada pembacaan pertama, orang dibuat percaya, sebelum hukum itu berlaku dan menerapkan hal sebaliknya dari klaim mula-mula.
Dalam gradasi tertentu, klaim keadilan sebagai fiksi dalam tubuh undang-undang dapat membelenggunya sebagai landasan filosofis . Padahal, sebagai landasan, ia punya tugas lanjutan, yakni ia diundangkan untuk bergerak dan berdampak melayani masyarakat. Memang, apa yang disebut sebagai masyarakat tak sesederhana melihatnya sebagai sekumpulan orang dalam jumlah besar dan melekati persamaan satu sama lain, melainkan tiap individu yang melekati ragam perbedaan dan ketimpangan. Namun, sulit juga membayangkan apabila hukum harus melayani “attention to detail” pada diri tiap-tiap orang. Baik orang kaya maupun miskin, sama-sama berhak atas keadilan kalau berpegang terhadap ucapan Ashhurst, tetapi ada persoalan lanjutan berkenaan dengan akses bagi keadilan itu tercapai jika kita mengacu pada perenungan Truth di atas. Sampai kapan masyarakat yang mendamba dan mencari keadilan terus mengejarnya seperti menjaring angin?
Refleksi
Bukan pekerjaan mudah untuk membuat klaim keadilan itu melampaui fiksi bagi suatu tatanan. Tahun demi tahun yang bergulung mengganti dirinya, tak menjamin klaim keadilan mengalami suatu terobosan. Bukan tidak mungkin juga masyarakat mulai jemu terhadap pola yang berulang, yakni menjadikan keadilan sebagai iming-iming. Klaim keadilan memerlukan pijakan yang nyata untuk membuatnya “setara” untuk diakses. Artinya, harus ada patokan nyata bagi keadilan yang kehadirannya terasa bagi semua orang, bahkan dengan segala perbedaannya.
Legalisme di Tiongkok Klasik, misalnya, menggunakan satu patokan bahwa setiap orang sebenarnya memiliki kecenderungan untuk menghindari hukuman dan memeroleh keuntungan. Ini menjadi tonggak kepastian hukum yang para Legalis gunakan dalam menjalankan hukum pada waktu itu. Dalam konstruksi tersebut, hukuman dijatuhkan pada pelaku kejahatan, sementara imbalan atau ganjaran diberikan kepada orang yang berhasil mematuhi hukum. Sistem serupa sebenarnya memiliki pola berulang dengan sistem kredit sosial (SCS) di Tiongkok yang menilai “kepercayaan” warganya dengan skor berbasis data, mulai dari riwayat utang, perilaku online, pelanggaran lalu lintas, hingga aktivitas sosial. Jika skor seseorang tinggi, maka aksesnya dipermudah dengan bunga pinjaman yang rendah, memeroleh prioritas sekolah anak, bahkan akses fasilitas premium. Sementara skor yang rendah akan dimasukkan dalam daftar hitam yang berdampak secara signifikan pada pembatasan baginya terhadap akses-akses pokok, seperti rentan ditolak lamaran pekerjaannya di instansi pemerintah, bahkan dalam kasus tertentu akses internetnya diperlambat, bahkan wajahnya dipampang sebagai “deadbeat” atau “laolai”.
Terlepas dari ragamnya jenis rupa keadilan, tetapi apabila titik berangkatnya adalah kepastian hukum dalam terang kemanfaatan, khususnya menyoal dengan akses keadilan, maka sebenarnya klaim keadilan sudah beberapa langkah lebih maju keluar dari bayang-bayang fiksinya. Ada kepastian hukum yang terpancang pada kebijakan tersebut, sehingga fleksibilitas penerapan hukum yang mula-mula rentan di-“permainkan” oleh aparat penegak hukum, kini dalam sistem tersebut dibatasi. Tetapi, apakah model akses keadilan berbasis pada kepatuhan buta manusia itu cukup? Bisa jadi, seseorang yang mula-mula mendambakan kepastian hukum yang bermanfaat akan merindukan masa-masa di mana hukum begitu lentur terhadap konteks.
Setiap pemikiran memiliki keterbatasan. Pemikiran Bentham tentang keadilan memang ada benarnya, bahwa keadilan mesti hadir di atas hukum yang pasti, bukan ke sana-ke mari mengikuti tafsir hakim atau aparat penegak hukum dalam arti luas. Tetapi, pemikiran Bentham tentang keadilan tak cukup menjawab manakala dihadapkan dengan sistem hukum yang rasional, cost-effective, pasti, bahkan preemtif, tapi ternyata melahirkan ketidakadilan dengan wajah yang berbeda. Banyak sekali dialektika hukum menyoal desain keadilan. Mereka juga berupaya agar klaim keadilan tidak menjadi fiksi, melainkan aksi yang menjangkau kerapuhan insan-insan. Dalam titik ini, ada dilema, haruskah keadilan dikejar atau dibiarkan mengalir dengan nurani? Seberapa jauh nurani manusia cukup dipercaya untuk dibebani tanggungjawab menakar keadilan, karena toh manusia merupakan insan yang rapuh [?] (***)
Referensi:
[1] Arnold Welianto, “Perusahaan Milik Keuskupan Maumere Gusur Ratusan Rumah Warga Adat – ‘Kami Tidak Menyangka Gereja Bisa Melakukan Ini’”, BBC News Indonesia, 29 Januari 2025, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c77rd475d82o


