WANPRESTASI, PENIPUAN, ATAU PENGGELAPAN
Saya kerap sulit membedakan antara kasus wanprestasi dan penipuan. Contoh seorang benarma Y ingin meminjam uang kepada R. Ternyata R tidak memiliki uang untuk meminjamkan sejumlah yang diminta, sehingga peminjaman tidak dapat diberikan. Akhirnya Y mengambil inisiatif untuk pinjam melalui kredit tanpa agunan ke sebuah bank swasta. Namun, karena sesuatu alasan, permohonan ini ditolak oleh bank. Ia kembali kepada R untuk meminjam identitas R untuk pengajuan kredit ini. Bank menyetujui peminjaman ini. Supaya aman, R membuat perjanjian utang piutang dengan Y bahwa Y akan membayar cicilan tiap bulan kepada R. Demikian, perjanjian berlangsung sebanyak tiga kali cicilan. Pada cicilan keempat, Y menunggak dan “menghilang” dengan pindah rumah ke tempat baru yang tidak bisa dilacak. Pembayaran kepada bank (atas nama R) ini juga mengalami penunggakan. PIhak bank menagih R. Untuk itu R menunjukkan bahwa sebenarnya ia hanya dipakai saja namanya dan antara R dan Y ada perjanjian pengakuan utang. Bagaimana menurut pengasuh rubrik ini, apakah pihak bank bisa diminta untuk langsung menagih ke pihak Y? Lalu, apakah kasus seperti ini memenuhi syarat untuk dipidanakan (tersangka R) dengan dugaan penipuan? Terima kasih.
Jawaban (dari Paulus Aluk Fajar):
Secara umum di dalam perjanjian ada asas kepribadian, yang berarti perjanjian hanya mengikat yang menandatangani perjanjian tersebut. Jadi, pihak bank tentu hanya berhak menagih kepada R yang secara formal merupakan pihak penanda tangan perjanjian kredit tersebut. Sementara untuk pertanyaan kedua tentang apakah R dipidanakan dengan penipuan, maka perlu dicermati bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata, tepatnya perjanjian kredit. Namun, bisa saja bergeser ke pidana kalau dari awal R memang beritikad tidak baik, yaitu setelah mendapatkan uang R melarikan diri. Ini sebenarnya termasuk klasifikasi tindak pidana pengelapan, bukan penipuan. Tapi, fakta yang ada, R ini dapat menunjukkan itikad baiknya dengan membayar sebanyak tiga kali cicilan. Baru pada posisi cicilan keempat ia dalam posisi tidak mampu lagi membayar. Seharusnya ini masuk dalam kriteria wanprestasi atau cidera janji dalam hukum perdata. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...