PROSEDUR MENGADOPSI ANAK
Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur mengadopsi anak. Bagaimana cara pengurusan akta kelahiran atas nama orangtua angkat? Dan secara hukum Islam apakah sah jika seandainya anak angkat menikah, orangtua angkat menjadi wali sementara orangtua yang asli masih ada?
Terima Kasih atas jawabannya.
Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut SEMA No. 2/1979 jo. SEMA No. 6/1983 tentang Penyempurnaan SEMA No. 2/1979, Syarat-syarat dan Prosedur Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai berikut :
Syarat bagi calon orang tua angkat (Pemohon), dalam hal ini anda sebagai calon orang tua angkat adalah:
Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan;
Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption) diperbolehkan;
Syarat bagi calon anak yang diangkat:
Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus dilampirkan surat izin tertulis dari Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang pengangkatan anak;
Calon anak angkat yang berada dalam asuhan yayasan sosial di atas harus pula mempunyai izin tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat;
Setelah persyaratan tersebut di atas terpenuhi, anda dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang anak diangkat (WNI/WNA). Kemudian, penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak ini anda laporkan ke Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan pencatatan pengangkatan anak, paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan, untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat, yaitu : ada calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi serta Ijab dan Kabul. Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita, karena ia bertindak untuk menikahkannya. Wali nikah ini adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim, aqil (berakal) dan baligh (dewasa). Wali nikah sendiri terdiri dari : Wali Nasab (garis keturunan) dan Wali Hakim. Berdasarkan ketentuan ini maka anda tidak dapat menjadi wali karena wali nasab dalam hal ini orang tua dari anak angkat anda masih ada.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...