Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur mengadopsi anak. Bagaimana cara pengurusan akta kelahiran atas nama orangtua angkat? Dan secara hukum Islam apakah sah jika seandainya anak angkat menikah, orangtua angkat menjadi wali sementara orangtua yang asli masih ada?

Terima Kasih atas jawabannya.