PHK DAN FRAUD
Saya seorang karyawan di perusahaah yang bergerak di bisnis perhotelan. Tugas saya menangani bidang pengadaan barang. Saya mengakui pernah melakukan kecerobohan dalam pengadministrasian bukti-bukti pembelian barang untuk kebutuhan hotel saya. Yang bisa saya tunjukkan pada saat audit di perusahaan hanya sebesar Rp10 juta dari Rp100 juta nilai pembelian barang. Namun, secara fisik semua barang yang saya beli, ada dan dapat ditunjukkan. Karena saya tak bisa menunjukkan bukti pembelian itu, maka perusahaan mengambil langkah memutuskan PHK dengan tuduhan saya melakukan fraud. Apakah perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak pada saya? Lalu, apakah dengan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pembelian itu, saya bisa disebut telah melakukan fraud? Apakah surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan itu dapat dibenarkan?
Fraud adalah bentuk kecurangan yang dilakukan oleh seseorang (karyawan) karena adanya hubungan kerja dan kewenangan yang dimilikinya. Dalam kasus di atas, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak apalagi atas indikasi adanya tindak pidana kesalahan berat (Pasal 374 KUHP). Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang mem-PHK seorang karyawan wajib mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial. Dengan demikian, jika belum ada penetapan dari institusi ini, PHK sepihak oleh perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pertanyaan berikutnya, seharusnya masalah ini tidak cukup dianggap sebagai fraud karena bukti fisik barang itu ada. Ini lebih tepat dainggap sebagai kecerobohan atau kelalaian administrasi. Sementara untuk pertanyaan terakhir, dalam tataran praktis yang dilakukan suatu perusahaan yang akan mem-PHK, selain ia harus terlebih dulu mendapatkan penetapan, ia tidak boleh mengeluarkan surat PHK. Karena, perusahaan tidak mempunyai kewenangan mendahului penetapan pengadilan. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...