Salam untuk para dosen hukum bisnis Binus,

Saya ingin bertanya, apakah pada transaksi antar individu seperti halnya jual beli mobil pribadi milik saudara, berlaku juga ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

Karena dari yang saya pahami, saudara saya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

 

Terima kasih.