Perlindungan Konsumen dalam Transaksi antar Individu
Salam untuk para dosen hukum bisnis Binus,
Saya ingin bertanya, apakah pada transaksi antar individu seperti halnya jual beli mobil pribadi milik saudara, berlaku juga ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
Karena dari yang saya pahami, saudara saya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Terima kasih.
Sdr. Mahendra Darmawan. Dalam hukum perlindungan konsumen sudah diberi definisi siapa itu konsumen dan siap pula pelaku usaha. Jadi, transaksi konsumen haruslah antara KONSUMEN dan PELAKU USAHA, atau lazim disebut hubungan B2C. Jika Saudara bukan seorang penjual mobil yang beraktivitas secara reguler di bisnis jual beli mobil, dan hanya menjualnya secara insidentil (kebetulan mau ganti mobil saja), maka tentu Saudara bukan termasuk kategori pelaku usaha. Perlindungannya tidak mengacu ke UU Perlindungan Konsumen. Cukup mengacu ke ketentuan hukum perdata secara umum.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...