PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Saya tinggal di Bandung dan pernah mendengar ada badan yang menyelesaikan sengketa konsumen di kota ini. Apakah saya boleh membawa kasus saya ke badan ini jika saya ingin menggugat sebuah penyedia jasa layanan TV kabel. Jika penyedia jasa itu sebuah perusahaan yang berpusat di Jakarta, apakah saya harus menggugatnya di Jakarta atau cukup di Bandung? Jika BPSK tidak berhasil menyelesaikan sengketa ini, atau saya merasa putusannya tidak memuaskan, dapatkah saya naik banding ke pengadilan negeri?
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memang terdapat badan yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebenarnya undang-undang menyatakan BPSK ini harus didirikan di tiap kotamadya atau ibukota kabupaten. Rupanya kehendak undang-undang ini belum terlaksana sepenuhnya, namun jumah BPSK memang sudah makin banyak dari waktu ke waktu. Bandung termasuk salah satu kota yang sudah memiliki BPSK. Jika Anda ingin meminta jasa BPSK menyelesaikan suatu sengketa, Anda cukup datang ke BPSK di wilayah konsumen. Artinya, Anda cukup mengajukan permasalahan ke BPSK Bandung, tidak perlu ke Jakarta. Anda sejak awal memang boleh memilih apakah akan membawa permasalahan ke BPSK atau ke pengadilan negeri. Di BPSK akan ditawarkan tiga jenis mekanisme, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Masing-masing tentu memiliki konsekuensi berbeda. Apabila para pihak memilih mekanisme arbitrase, maka pihak yang tidak puas masih boleh mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Upaya ini diberi nama “keberatan” bukan “banding”. Dalam praktik, mekanisme keberatan ini mirip seperti pengajuan gugatan baru. Jika belum puas, maka masih ada upaya kasasi. Dalam setiap proses ini, undang-undang menetapkan jangka waktu yang relatif singkat. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...