Saya tinggal di Bandung dan pernah mendengar ada badan yang menyelesaikan sengketa konsumen di kota ini. Apakah saya boleh membawa kasus saya ke badan ini jika saya  ingin menggugat sebuah penyedia jasa layanan TV kabel. Jika penyedia jasa itu sebuah perusahaan yang berpusat di Jakarta, apakah saya harus menggugatnya di Jakarta atau cukup di Bandung? Jika BPSK tidak berhasil menyelesaikan sengketa ini, atau saya merasa putusannya tidak memuaskan, dapatkah saya naik banding ke pengadilan negeri?