Penggelapan Uang Perusahaan
Selamat siang, Saya ingin menanyakan kasus saya dimana saya melakukan penggelapan uang perusahaan. Dari perusahaan meminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan adanya surat pernyataan apabila saya tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka saya bersedia di proses secara hukum.
Saat ini saya masih bekerja pada perusahaan tersebut dengan tidak menerima gaji sebagai imbas dari perbuatan saya. Yang ingin saya tanyakan pada nantinya saat periode berakhir dan saya belum bisa mengembalikan uang tersebut apakah nantinya saya langsung dipenjara dikarenakan ada bukti surat pernyataan saya atau saya harus seperti apa ?, mohon bantuan pencerahannya…
Untuk dapat dipenjara atau tidak, Anda harus diproses dulu mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Jadi, tidak ada tindakan serta merta seperti itu. Untuk itu harus ada pelaporan dari pihak perusahaan ke Kepolisian. Saya asumsikan, saat ini belum ada laporan itu. Selama belum ada laporan dari pihak perusahaan, Kepolisian tidak bisa memproses kasus ini karena sifatnya delik aduan. Namun, tidak berarti tertutup kemungkinan perusahaan untuk tidak melaporkannya di kemudian hari (sepanjang kasusnya belum kadaluarsa).
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...