Selamat siang, Saya ingin menanyakan kasus saya dimana saya melakukan penggelapan uang perusahaan. Dari perusahaan meminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan adanya surat pernyataan apabila saya tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka saya bersedia di proses secara hukum.

Saat ini saya masih bekerja pada perusahaan tersebut dengan tidak menerima gaji sebagai imbas dari perbuatan saya. Yang ingin saya tanyakan pada nantinya saat periode berakhir dan saya belum bisa mengembalikan uang tersebut apakah nantinya saya langsung dipenjara dikarenakan ada bukti surat pernyataan saya atau saya harus seperti apa ?, mohon bantuan pencerahannya…