PEMBELI BERIKTIKAD BAIK
Andi membeli tanah dari para ahli waris Maulana di Januari tahun 2016, ternyata baru diketahui April 2016 tanah tersebut dipasang plang para ahli waris lainnya (tante, paman dan lain-lain) yang mengaku punya hak atas tanah yang dijual tersebut. Klaim mereka berdasarkan putusan pengadilan agama dan diperkuat sampai tingkat kasasi, yang menyatakan ada hak waris mereka di atas tanah tersebut, maka apakah Andi dapat dikatakan sebagai pembeli yang beriktikad baik? Apa yang seharusnya dilakukan oleh Andi karena transaksi jual beli sudah selesai dan SHM sudah dibaliknamakan ke atas nama Bapak Andi.
Tidak cukup informasi apakah sebelum membeli tanah itu, Andi sudah melakukan upaya yang cukup guna guna melindungi kepentingannya sebagai pembeli yang beritikad baik. Misalnya, apakah ia sudah tahu bahwa tanah ini adalah tanah warisan. JIka sudah tahu, apakah ia sudah meminta ada fatwa waris guna mencegah tidak adanya gugatan di kemudian hari. Apabila ia sudah melakukannya, seharusnya ia sudah dapat menunjukkan kehati-hatiannya sekaligus membuktikan ia adalah pembeli yang beriktikad baik. Tidak juga ada informasi apakah dalam perkara gugatan harta waris ini nama Andi sudah dijadikan pihak (misalnya tergugat)? Jika belum dijadikan pihak, maka Andi cukup menunggu saja sampai ada pihak yang menggugatnya. JIka sudah digugat, maka disarankan agar Andi menggugat balik terhadap Maulana dan anggota ahli waris lainnya, dengan menunjukkan bukti bahwa ia tidak tahu menahu tentang persoalan warisan tersebut dan ia sudah melakukan upaya yang cukup untuk mecari informasi tentang riwayat tanah ini, sampai akhirnya ia berhasil mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...