MENGHINDARI GANGGUAN DEBT-COLLECTOR
Ayah saya seorang pedagang kebutuhan sehari-hari yang cukup sukses, suatu hari usahanya bangkrut dan dililit banyak utang. Pada waktu banyak relasi bisnis yang merasa dirugikan, mereka datang kerumah dan mengambil semua isi rumah dan barang-barang yang tersisa di toko kami. Namun, mungkin itu saja tidak cukup bagi mereka. Ayah saya waktu itu kabur dari rumah, karena tidak sanggup melunasi hutang-hutangnya yang kebanyakan juga hutang akibat ulah judi. Karena ayah saya kabur, maka ibu saya menjadi sasaran empuk mereka. Padahal ibu saya tidak tahu menahu urusan toko dan segala macam hutang tersebut. Selang 2 tahun mereka masih mencari ibu saya dan menanyakan keberadaaan ayah saya. Kini ibu sedang mengalami krisis keuangan, bila seandainya tanah/rumah kami dijual, ada kemungkinan akan diganggu oleh para penagih utang tersebut. Padahal tanah tersebut oleh ibu saya tidak akan digunakan untuk membayar utang ayah saya karena jumlahnya sangat banyak, dan tanah tersebut akan diberikan untuk kehidupan kami anak-anaknya kelak. Sekarang ini kami tahu dimana ayah saya dan hendak melindunginya, namun kami juga takut.
Yang ingin saya tanyakan : bagaimana jalur hukum yang sebaiknya ditempuh oleh ibu saya agar tanah tersebut tidak diganggu oleh para penagih utang. Tanah tersebut warisan nenek saya yang diberikan kepada ibu. Kemudian bagaimana akibat yang akan kami terima apabila seandainya polisi tahu kami melindunginya? (kalau ternyata seandainya sudah ada yang melaporkan ayah saya ke polisi).
Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam julmah dan keadaan yang sama pada waktu yang telah ditentukan (pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPer). Selanjutnya pasal 1764 KUHPer menyatakan jika ia idak mampu memenuhi kewajiban ini, maka ia diwajibkan membayar harga barang yang dipinjamnya, dalam hal mana harus diperhatikan waktu dan tempat dimana barangnya menurut perjanjian, seandainya harus dikembalikan. Berdasarkan ketentuan ini maka secara hukum ayah anda diwajibkan untuk membayar hutang tersebut, apabila tidak mampu maka ayah anda dapat meminta kelonggaran untuk melunasi hutang tersebut dengan cara mencicil dan juga meminta perpanjangan waktu pelunasan kepada orang yang memberikan hutang.
Secara umum, hutang piutang termasuk dalam ketentuan hukum perdata, namun apabila ayah anda melakukan penipuan, kebohongan atau melakukan pemalsuan didalam mendapatkan pinjaman dari pihak lain maka dikategorikan tindak pidana penipuan dan dapat dilaporkan kepada polisi. Anda tidak dapat dihukum apabila anda tidak membantu tindak kejahatan yang dilakukan ayah anda, apabila yang menanyakan keberadaan ayah anda adalah pihak yang berwenang (polisi) dan anda tidak memberitahukan maka anda dapat dikenakan pidana.
Tanah warisan dari nenek yang diberikan kepada ibu anda adalah harta bawaan yaitu harta yang diperoleh oleh ibu sebagai hadiah atau warisan sehingga ibu anda mempunyai hak sepenuhnya atas harta tersebut. Hal ini dinyatakan di dalam pasal 87 ayat (1) bahwa harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Yang ditegaskan di dalam pasal 87 ayat (2) menyatakan suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing beruba hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...