LAGI, SOAL PHK KARENA FRAUD
Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan:
- Apabila karyawan setelah diaudit pekerjaannya dan ada fraud (permainan duit) dan karyawan membuat surat pernyataan membenarkan hal tersebut, namun pada kasus ini karyawan membuat pernyataan bahwa hasil yang didapat dibagi dua dengan perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak pernah mengeluarkan uang seperti pengiriman barang dan repair barang yang semestinya perusahaan yang menanggung. Dan di sini perusahaan tetap meminta untuk ganti rugi tanpa ada keringanan. perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri, apakah karyawan masih mendapatkan seperti uang hak,uang UPMK/uang jasa,uang pisah?
- Dengan kasus yang sama, kasus ini sedang berjalan di bulan Februari. akhirnya keputusan tentang kasus ini di bulan april akhir. Di bulan maret ada karyawan yang mengajukan cuti melahirkan, form cuti pun sudah masuk. Karyawan pun melahirkan di bulan April pertengahan. Apakah perusahaan dapat meng-cancel cuti yang sudah masuk? Karena pada April akhir perusahaan baru menyatakan kalau ada fraud. Tetapi perusahaan tidak menkonfirmasi ke karyawan yang baru melahirkan tersebut. Pada saat karyawan bertanya ke perusahaan di bulan mei awal kenapa gajinya tidak keluar. Baru pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada karyawan tsb kalau dinyatakan fraud. Dan karyawan tersebut diangap seperti karyawan lainnya sudah mengundurkan diri pada akhir april. Sementara karyawan tsb belum ttd surat pngunduran diri. Dan cuti melahirkannya berakhir di pertengahan juni.apakah karyawan tersebut masih mendapatkan sisa gaji selama proses cuti melahirkan?karena karyawan tidak mendapatkan gaji. Apakah mendapatkan uang pesangon dan uang lain-lain. Mohon pencerahan apa yang harus karyawan perjuangkan/lakukan dan apa ada UU nya? Apakah perlu ke depnaker? Terima kasih.
- Terkait dapat atau tidaknya uang hak (mungkin yang dimaksud adalah uang pesangon), uang masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (tidak dituliskan dalam pertanyaan di atas), dan uang pisah sangat tergantung dari bentuk Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi (sayang tidak dijelaskan dalam pertanyaan di atas). Saya beranggapan bahwa bentuk PHK yang terjadi adalah Pengunduran Diri karyawan, sehingga jawabannya adalah terhadap pengunduran diri karyawan ini, maka tidak ada hak yang diterima terkait pasal 156 ayat (2) pesangon, ayat (3) masa kerja, ayat (4) penggantian hak. Namun perusahaan dapat memberikan Uang Pisah yang besarannya ditentukkan oleh Perusahaan, sepanjang diatur dalam PP dan atau perjanjian lainnya.
- Cuti melahirkan adalah hak “primer” dari karyawati yang melahirkan, sehingga pertimbangan terhadap peristiwa hukumnya menjadi lebih utama dari hal lain yang terjadi, misalnya terindikasi adanya fraud. Sehingga, dalam pemahaman saya perusahaan tidak bisa membatalkan cuti melahirkan yang telah disetujui, karena kekuatan dari hal ini diatur dalam UUTK No. 13/2003 Pasal 82. Penahanan upah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan terkait adanya dugaan atau tuduhan melakukan fraud dapat saja dilakukan sepanjang diatur dalam PP dan atau perjanjian lainnya terkait hubungan kerja yang ada. Namun, menganggap bahwa karyawan tersebut dikategorikan telah mengundurkan diri adalah suatu praktik yang sama sekali tidak pernah ada di dalam ranah hukum ketenagakerjaan. Pengunduran diri harus ada bukti tertulis bahwa si karyawan menyampaikan melalui surat terkait pengunduran diri (yang seharusnya di dasarkan atas inisiatif pribadi, namun biasanya untuk kasus-kasus fraud, pengunduran diri diajukan atau terjadi karena si karyawan tidak mau permasalahan ini berlanjut sampai pada tingkat kepolisian sebagai pengaduan dari perusahaan). Sehubungan dengan upah karyawati yang melahirkan, maka tidak diperkenankan apapun alasannya untuk memotong atau menahan upahnya. Manakala telah dilakukan PHK oleh perusahaan (saya beranggapan bahwa karyawati ini melakukan fraud dan telah mengaku serta telah membuat surat pernyataan), maka saya memberikan jawaban yang sama dengan pertanyaan no. 1, yakni tidak mendapatkan UP, UPMK, UPH, dan dapat diberikan uang pisah oleh perusahaan.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...