Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan:

  1. Apabila karyawan setelah diaudit pekerjaannya dan ada fraud (permainan duit) dan karyawan membuat surat pernyataan membenarkan hal tersebut, namun pada kasus ini karyawan membuat pernyataan bahwa hasil yang didapat dibagi dua dengan perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak pernah mengeluarkan uang seperti pengiriman barang dan repair barang yang semestinya perusahaan yang menanggung. Dan di sini perusahaan tetap meminta untuk ganti rugi tanpa ada keringanan. perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri, apakah karyawan masih mendapatkan seperti uang hak,uang UPMK/uang jasa,uang pisah?
  2. Dengan kasus yang sama, kasus ini sedang berjalan di bulan Februari. akhirnya keputusan tentang kasus ini di bulan april akhir. Di bulan maret ada karyawan yang mengajukan cuti melahirkan, form cuti pun sudah masuk. Karyawan pun melahirkan di bulan April pertengahan. Apakah perusahaan dapat meng-cancel cuti yang sudah masuk? Karena pada April akhir perusahaan baru menyatakan kalau ada fraud. Tetapi perusahaan tidak menkonfirmasi ke karyawan yang baru melahirkan tersebut. Pada saat karyawan bertanya ke perusahaan di bulan mei awal kenapa gajinya tidak keluar. Baru pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada karyawan tsb kalau dinyatakan fraud. Dan karyawan tersebut diangap seperti karyawan lainnya sudah mengundurkan diri pada akhir april. Sementara karyawan tsb belum ttd surat pngunduran diri. Dan cuti melahirkannya berakhir di pertengahan juni.apakah karyawan tersebut masih mendapatkan sisa gaji selama proses cuti melahirkan?karena karyawan tidak mendapatkan gaji. Apakah mendapatkan uang pesangon dan uang lain-lain. Mohon pencerahan apa yang harus karyawan perjuangkan/lakukan dan apa ada UU nya? Apakah perlu ke depnaker? Terima kasih.