Lagi, Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang
Selamat Siang Bapak/Ibu
Sebelumnya saya berterima kasih kepada Ibu Erna sudah berkenan menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu tentang Mengurus sertifikat yang hilang, tetapi ada pertanyaan yang masih membuat saya bingung yaitu :
1.Di POLRES mana saya harus membuat surat keterangan hilang tersebut ?, apakah di POLRES Lampung tempat tanah itu berada atau di tempat hilangnya sertifikat itu yaitu ditempat tinggal kami di Tangerang (jadi di POLRES Kota Tangerang). Apa syaratnya untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat itu ?
2. Biaya-biaya apa saya yang kami harus keluarkan untuk pembuatan sertifikat /untuk penerbitan sertifikat tersebut .
Demikian pertanyaan dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan pada tulisan saya ini. Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih
Jika harus memilih, maka kehilangan dokumen pertanahan sebaiknya diurus di Kepolisian tempat tanah itu terletak karena hal ini lebih memudahkan, mengingat berita acara pemeriksaan oleh Kepolisian ini harus Anda sertakan saat berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional setempat (terkait pemblokiran sertifikat). Sebaiknya Anda membawa copy dari dokumen lama, yang mencantumkan nomor sertifikat, lokasi, dan nama yang tercantum pada sertifikat itu.
Untuk biaya-biaya resmi silakan Anda tanyakan ke BPN setempat karena sertifikat yang hilang ini harus diterbitkan lagi yang baru, yang berarti membutuhkan pengukuran ulang dan lain-lain.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...