Selamat  Siang Bapak/Ibu

Sebelumnya saya berterima kasih kepada Ibu Erna sudah berkenan menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu tentang  Mengurus sertifikat yang hilang, tetapi ada pertanyaan yang masih membuat saya bingung yaitu :

1.Di POLRES mana saya harus membuat surat keterangan hilang tersebut ?,  apakah di POLRES Lampung tempat tanah itu berada atau di tempat hilangnya sertifikat itu yaitu ditempat tinggal kami di Tangerang (jadi di POLRES Kota Tangerang). Apa syaratnya untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat itu ?

2. Biaya-biaya apa saya yang kami harus keluarkan  untuk pembuatan sertifikat /untuk penerbitan sertifikat tersebut .

Demikian pertanyaan dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan pada tulisan saya ini. Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih