Jawaban Dari Erni Herawati —
July 2018
Dear Ibu Isni Iskandar,
Saya mengucapkan terima kasih karena ibu telah membaca tulisan saya di web Business Law Binus. Melalui email ini saya akan jelaskan terlebih dahulu antara perkawinan antar agama dan perkawinan campuran. Setalah itu akan menjawab pertanyaan ibu dan menyelesaikan masalah yang ibu alami.
Menurut UU Perkawinan, suatu perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Selanjutnya, tiap-tiap perkwinan dicatat menurut perturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prakteknya seseorang yang beragama Islam dilakukan oleh wali pengantin wanita (bapak kandung) disatu pihak dan pengantin pria di pihak lain, dihadapan pejabat kantour urusan agama (KUA) dan dicatatkan di KUA. Bagi yang beragama selain Islam, perkawinan harus dilaksanakan dihadapan pemuka agamanya misalkan pendeta, Pencatatan dilaksanakan oleh pagwai kantor Catatan Sipil. Kemudian akan diterbitkan akta perkawinan yang ditandatangani oleh kedua mempelai, dua orang saksi, pegawai pencatat. Suami dan Isteri masing-masing mendapatkan salinannya. Dalam banyak kasus, kantor catatan sipil banyak yang menolak untuk melakukan pencatatan perkawinan yang berbeda agama. Sehingga bagi calon pasangan suami-isteri yang keuangannya terbatas menyepakati salah satu pihak untuk menundukkan diri kepada agama pasangannya. Sedangkan bagi yang mampu, calon suami-isteri melangsungkan perkawinannya di luar negeri yang kemudian dicatatkan di Indonesia.
Kedua, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Perkawinan campuran di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana disebutkan di dalam UU Perkawinan diatas. Artinya harus dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Setelah syarat-syarat terpenuhi calonsuami-isteri meminta kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan surat keterangan terpenuhinya syarat dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Selain rencana melaksanakan perkawinan di Singapore. Ada alternatif lainnya ibu Isni juga bisa juga melaksanakan perkawinan di Finlandia yaitu negara asal calon suami.
Perkawinan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia wajib dicatatkan di instansi yang berwenang di negara setempat (Singapore) dan dilaporkan ke KBRI di Singapore. Hal yang terpenting lainnya adalah pasangan suami-isteri harus melaporkan pencatatan perkawinan yang telah dilaksanakan di luar negeri kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak ibu Isni dan suami kembali di Indonesia.
Demikian disampaikan semoga menjawab pertanyaan ibu. Apabila ada yang kurang jelas ibu Isni bisa mengajukan pertanyaan kembali.
Semoga rencana pernikahan ibu dapat terlaksana dengan baik.
Salam,
Erna Ratnaningsih
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...