HAK KARYAWAN YANG MENGUNDURKAN DIRI
Isteri saya telah bekerja selama 14 tahun di sebuah rumah sakit di Jakara. Ia telah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diterima. Ia hanya menerima satu bulan gaji terakhir plus uang pisah satu bulan gaji. Pertanyaan saya, apakah ada hak-hak lain di luar itu yang bisa diterima? Apakah besaran uang pisah ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?
Sepanjang diatur dalam ketentuan internal perusahaan, ada hak-hak lain di luar itu yang bisa diterima. Misalnya, ada hak untuk dikembalikan ke daerah asa, mencakup misalnya tiket, akomodasi. Jadi, jika tidak diatur, maka hanya uang pisah yang akan diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, berdasarkan UU Ketenagakerjaan tidak diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri. Pada prinsipnya besaran uang pisah diatur oleh perusahaan. Nilainya bisa sama atau berbeda dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Apabila tidak diatur pemberian uang pisah yang disepakati bersama dengan karyawan di dalam ketentuan internal, maka uang pisah yang diberikan kepada karyawan itu dapat diimintakan lebih besar daripada yang diberikan. Hal ini mengingat, ketentuan uang pisah seharusnya memang diatur dan disepakati di suatu perusahaan. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...