GANTI NAMA PEMILIK SERTIFIKAT TANAH
Saya ditawari sebidang tanah oleh pemilik tanah yang sudah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya. Namun sertifikat tanah tersebut masih atas nama pemilik tanah sebelumnya bukan atas nama orang yang menawarkan tanah tersebut. Saya sudah cek dari tetangga di sekitar lokasi tersebut memang benar pemilik tanah yang sekarang adalah yang menawarkan tanahnya kepada saya. Saya tertarik membeli tanah tersebut dan menginginkan informasi hukum agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Apabila surat tanah dan rumah itu atas nama pemilik tanah yang lama, bukan atas nama penjual tanah yang menawarkan kepada Anda, maka prosedurnya pengurusannya hampir sama dengan tanah atas nama pemilik lama. Hanya saja sebelum proses perjanjian jual beli tanah, harus terlebih dahulu membuat surat kuasa yang sudah didaftarkan di notaris bawa pemilik SHM (Surat Hak Milik) yang lama memperbolehkan pemegang SHM saat ini untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap tanah dan bangunannya. Selain itu, ada pula pernyataan yang menyatakan pemilik SHM lama dibebaskan dari segala tanggung jawab atas perbuatan hukum pemegang SHM saat ini terhadap tanah tersebut.
Bagaimana jika pemilik lama meninggal dunia? Anda harus meminta surat kuasa dari seluruh ahli waris almarhum pemilik lama, juga akte kematian dari pemilik SHM lama tersebut.
Untuk keamanan transaksi, sebagai calon pembeli, Anda memastikan adanya Akta Pengikatan Jual Beli Tanah antara pemilik SHM yang lama dengan pemegang SHM saat ini (penjual) agar tidak terjadi konflik dengan pemilik SHM yang lama. Baru setelah itu Anda dapat melakukan langkah sebagaimana disebutkan diatas dalam pertanyaan membeli rumah/tanah tanpa masalah.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...