DITUNTUT PERUSAHAAN ATAS DASAR SABOTASE KARENA MERUGIKAN PERUSAHAAN DAN MENGUNDURKAN DIRI SECARA MENDADAK YANG MERUGIKAN PERUSAHAAN
Saya seorang staff karyawan, kemarin saya mengundurkan diri 3 sebelum lebaran dan saya merasa sudah menyelesaikan tugas2 saya di perusahaan , saya mengundurkan diri melalui lisan dengan menemui pemimpin perusahaan secara langsung, saat saya mengundurkan diri pemimpin saya cuma mengatakan 2 kalimat saja 1. Saya sudah tau kalo kamu mau mengundurkan diri
2. Dan kamu sudah merasa pintar
Setalah itu pemimpin saya diam tidak mengatakan apa2 lagi, saya pikir itu sudah cukup untuk saya meninggalkan perusahaan tersebut.
Tetapi dari 2 hari yang lalu saya dihubungin pihak perusahaan saya _*(dari HRD yang katanya disuruh oleh pemimpin perusahaan saya)*_ katanya saya tidak boleh keluar secara mendadak, minimal 1 bulan sebelum resign saya harus bilang, lalu pihak perusahaan menuntut saya , saya harus menyelesaikan semua kewajiban dan tugas2 saya, padahal saya sudah menyelesaikan kewajiban dan tugas2 saya, lalu menitipkan dokumen2 dan file yang saya kerjakan kepada HRD saya, supaya nanti bila ada orang baru bisa langsung mengambil alih tugas saya, tetapi jawaban saya tersebut di tolak, dan mengancam saya di tuntut ke pengadilan. Saya bekerja di sana tidak ada PKWT dan PKWTT serta peraturan perusahaan yang di sah kan disnaker tidak ada yang diterapkan di perusahaan saya karena hanya formalitas untuk keperluan Audit di perusahaan, sudah 4 bulan bpjs tenaga kerja dan bpjs kesehatan belum di bayarkan oleh perusahaan, disana juga tidak ada yang namanya serikat pekerja/buruh, THR sudah 2 tahun ini dibayarkan hanya setengah, kenaikan gaji juga baru tahun ini, hak2 karyawan juga di kesampingkan, dan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terjadi dimanajemen perusahaan saya tersebut. Makanya saya merasa tidak nyaman dan mengundurkan diri dari perusahaan.
*Pertanyaan saya, apakah saya bisa dituntut atas dasar sabotase karena merugikan perusahaan? Dan mengundurkan diri secara mendadak merugikan perusahaan?*
Terima kasih
Permasalahan Anda perlu dipetakan dulu karena ada beberapa persoalan yang tumpang tindih. Awalnya soal hubungan kerja, lalu beralih ke tuntutan sabotase yang dituduhkan.
Saya menangkap cerita tersebut, bahwa Anda sudah bekerja cukup lama (buktinya Anda berbicara tentang THR yang sudah beberapa tahun tidak dibayar penuh). Jadi, di sini jelas Anda adalah karyawan di perusahaan itu dan untuk itu Anda diiindungi oleh UU Ketenagakerjaan. Persoalan ada atau tidak adanya perjanjian tertulis, itu tidak bisa ditimpakan sebagai kesalahan Anda, namun terlebih-lebih sebagai kesalahan perusahaan yang mempekerjakan. Dengan demikian, pada poin ini perusahaan tidak akan mungkin memakai klaim ini untuk menggugat Anda di pengadilan.
Saya beralih ke persoalan prosedur pengunduran diri. Perusahaan menggunakan alasan bahwa Anda mengundurkan diri secara mendadak tanpa pemberitahuan; sementara Anda sudah mengatakan bahwa Anda sudah memberi tahu pimpinan perusahaan dan melakukan serah terima pekerjaan. Kelemahannya adalah Anda tidak melakukannya secara tertulis.
Memang jika mengacu ke Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan memberi batas waktu minimal 30 hari sebelum hari pengunduran diri bagi karyawan yang akan mengundurkan diri agar memberi tahu perihal pengunduran diri itu ke perusahahaan. Perusahaan lalu diberi waktu paling lambat 14 hari kemudian untuk menyatakan ya atau tidak. Kalau tidak menjawab, berarti setuju dengan permintaan itu.
Oleh karena Anda sudah terlanjur keluar dari perusahaan, maka sekarang argumentasi yang bisa Anda gunakan adalah bahwa: (1) Anda sudah menyampaikan permintaan pengunduran diri ini secara lisan, dan hal ini terbukti sudah ditegaskan oleh atasan Anda bahwa ia sudah tahu tentang hal itu (sangat bagus kalau ada saksi yang mendengarnya). (2) Pada saat Anda menyampaikan perihal pengunduran diri ini ke atasan, sang atasan pun sudah tahu kapan Anda akan efektif tidak lagi bekerja di perusahaan itu, dan untuk itu atasan Anda tidak menunjukkan keberatan dengan tanggal efektif tersebut (pastikan bahwa asumsi saya ini benar); (3) Anda sudah melakukan serah terima pekerjaan Anda dengan pihak HRD, sehingga siapapun yang meneruskan pekerjaan Anda dapat melanjutkannya (akan lebih baik jika ada dokumen serah terima).
Poin ketiga ini penting sebagai argumentasi untuk melepaskan diri dari tuduhan bahwa Anda melakukan sabotase. Kata “sabotase” ini saya artikan sebagai ungkapan orang awam bahwa ada satu proyek yang gagal diselesaikan karena Anda mengundurkan diri, padahal Anda memegang posisi kunci di situ. Perusahaan merasa dirugikan karena ada data/informasi yang tidak tuntas Anda serah-terimakan. JIka hal ini benar, maka perusahaan punya dasar untuk menggugat Anda. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...