Saya seorang staff karyawan, kemarin saya mengundurkan diri 3 sebelum lebaran dan saya merasa sudah menyelesaikan tugas2 saya di perusahaan , saya mengundurkan diri melalui lisan dengan menemui pemimpin perusahaan secara langsung, saat saya mengundurkan diri pemimpin saya cuma mengatakan 2 kalimat saja 1. Saya sudah tau kalo kamu mau mengundurkan diri
2. Dan kamu sudah merasa pintar
Setalah itu pemimpin saya diam tidak mengatakan apa2 lagi, saya pikir itu sudah cukup untuk saya meninggalkan perusahaan tersebut.

Tetapi dari 2 hari yang lalu saya dihubungin pihak perusahaan saya _*(dari HRD yang katanya disuruh oleh pemimpin perusahaan saya)*_ katanya saya tidak boleh keluar secara mendadak, minimal 1 bulan sebelum resign saya harus bilang, lalu pihak perusahaan menuntut saya , saya harus menyelesaikan semua kewajiban dan tugas2 saya, padahal saya sudah menyelesaikan kewajiban dan tugas2 saya, lalu menitipkan dokumen2 dan file yang saya kerjakan kepada HRD saya, supaya nanti bila ada orang baru bisa langsung mengambil alih tugas saya, tetapi jawaban saya tersebut di tolak, dan mengancam saya di tuntut ke pengadilan. Saya bekerja di sana tidak ada PKWT dan PKWTT serta peraturan perusahaan yang di sah kan disnaker tidak ada yang diterapkan di perusahaan saya karena hanya formalitas untuk keperluan Audit di perusahaan, sudah 4 bulan bpjs tenaga kerja dan bpjs kesehatan belum di bayarkan oleh perusahaan, disana juga tidak ada yang namanya serikat pekerja/buruh, THR sudah 2 tahun ini dibayarkan hanya setengah, kenaikan gaji juga baru tahun ini, hak2 karyawan juga di kesampingkan, dan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terjadi dimanajemen perusahaan saya tersebut. Makanya saya merasa tidak nyaman dan mengundurkan diri dari perusahaan.

*Pertanyaan saya, apakah saya bisa dituntut atas dasar sabotase karena merugikan perusahaan? Dan mengundurkan diri secara mendadak merugikan perusahaan?*

Terima kasih