CUTI TAHUNAN
Didasarkan pada artikel di website Business Law BINUS yang saya baca, saya ingin menanyakan terkait aspek ketenagakerjaan, yaitu perihal hak cuti tahunan karyawan yang berstatus masih dalam PKWT. Kalau tidak salah, PKWT berdasarkan ketentuan ybl harus dilaksanakan dengan format 2,1, jeda, 2. Apakah hak cuti tahunan yang diuangkan seorang karyawan kontrak apabila telah memasuki masa jeda harus dibayarkan walau setelah masa jeda tersebut karyawan ybs kembali bekerja di perusahaan dengan NIK yang baru karena adanya pembaharuan kontrak, mohon penjelasannya Pak Iron, terima kasih.
Masa jeda dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah suatu kondisi di mana hubungan kerja antara para pihak diakhiri dalam sifat yang sementara, selama 30 hari atau sesuai hari yang disepakati dan tertuang secara tertulis. Sehingga, terkait dengan pertanyaan Bapak Arly, saya berpendapat bahwa apabila karyawan yang masih ada sisa hak cutinya dan memasuki masa jeda, maka hak cuti yang diuangkan yang disebut pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4 huruf a sebagai uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur dapat dibayarkan. Apabila hak ini dibayarkan, maka konsekuensi lanjutan yang terjadi manakala si karyawan tersebut menyepakati pembaharuan PKWT setelah masa jeda, maka segala sesuatu termasuk masa kerja akan dimulai kembali dari nol (zero). Bagaimana kalau tidak dibayarkan uang penggantian hak tersebut? Boleh saja dan memang tidak ada ketentuan yang mengaturnya, sehingga konsekuensinya adalah masa kerja harus dihitung tetap sejak karyawan ybs memasuki sebelum masa jeda. Namun, dalam pemahaman dan hemat saya, praktik yang pertama adalah terkesan lebih logis dan adil serta menjadi praktik yang sering dilakukan oleh perusahaan.
Demikian pandangan yang dapat saya sampaikan, dan semoga dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih mengarah, terima kasih. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...