CUTI MELAHIRKAN
- Pak Iron Sarira, membaca dari Web Business Law BINUS, saya tergerak untuk bertanya. Mohon dapat diberikan pemahaman mengenai hak cuti melahirkan. Apakah perusahaan boleh mengatur atau membatasi hak cuti melahirkan karyawati yang melahirkan anak lebih dari 2 atau lebih proses kelahiran. Ada contoh penerapan di perusahaan bahwa karyawati tidak mendapatkan hak istirahat (cuti) melahirkan pada setelah proses melahirkan ke-3 (tiga), karena disisi lain perusahaan tersebut telah mengatur benefit bahwa benefit anak hanya ditanggung sampai dengan anak ke-3. Mohon diberikan pandangan secara logis dan yuridisnya, terima kasih.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 82, menyebutkan bahwa Pekerja buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1.5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Jadi, pembatasan hak cuti melahirkan seharusnya tidak boleh ada pengaturan, namun terkait benefit silakan untuk diatur karena hal tersebut adalah hak perusahaan. Saya kurang tahu apakah dalam ketentuan di luar ketenagakerjaan ada pengaturan pembatasan melahirkan. Hal ini pernah menjadi bahan diskusi, bahwa demi mendukung gerakan Keluarga Berencana dengan cukup 2 anak, maka seharusnya kebijakan perusahaan dapat berupa pemberian batasan cuti melahirkan. Memang dapat ditafsirkan manakala pada Pasal 82 di atas tidak dijelaskan mengatakan sampai dengan kelahiran yang ke berapa. Dengan demikian, pengaturan hak cuti melahirkan menurut hemat saya boleh diatur sebanyak 3 (tiga) kali proses kelahiran untuk mendapatkan hak cuti melahirkannya. Demikian pandangan yang dapat saya sampaikan, semoga membantu dan terima kasih.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...