1. Pak Iron Sarira, membaca dari Web Business Law BINUS, saya tergerak untuk bertanya. Mohon dapat diberikan pemahaman mengenai hak cuti melahirkan. Apakah perusahaan boleh mengatur atau membatasi hak cuti melahirkan karyawati yang melahirkan anak lebih dari 2 atau lebih proses kelahiran. Ada contoh penerapan di perusahaan bahwa karyawati tidak mendapatkan hak istirahat (cuti) melahirkan pada setelah proses melahirkan ke-3 (tiga), karena disisi lain perusahaan tersebut telah mengatur benefit bahwa benefit anak hanya ditanggung sampai dengan anak ke-3. Mohon diberikan pandangan secara logis dan yuridisnya, terima kasih.