BUKTI BARU SETELAH DIPIDANA
Sepupu saya (Z), diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Kami sekeluarga mengakui memang dia adalah pemakai narkoba. Tapi, menjadi pengedar rasanya tak terbayang. Namun, perkara ini terlanjur diputus di Pengadilan Negeri (PN) dimana sepupu saya divonis penjara selama 6 tahun penjara. Meski tak terima kami sekeluarga hanya bisa pasrah dan tidak mengajukan upaya hukum banding karena takut hukumannya lebih tinggi. Tak disangka, bulan September lalu, seorang temannya mau memberikan saksi baru dan bukti baru untuk meringankan hukuman sepupu saya. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan?
Mengingat perkara hukum yang menimpa sepupu anda sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka untuk mengajukan bukti atau saksi baru, upaya hukum yang bisa dilakukan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Permintaan PK ni dilakukan atas dasar :
Jika terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyatatelah bertentangan satu dengan yang lain.
Bila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Untuk PK ini, maka terpidana (saudara sepupu anda) mengajukan permintaan PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan yang telah memutus perkaranya di tingkat petama (Pengadilan Negeri ) dengan menyebut secara jelas alasannya (Pasal 264 KUHAP). Untuk surat PK ini Panitera PN akan membantu membuatkannya. Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri segera mengirimkan surat permintaan PK beserta berkas perkaranya kepada MA disertai suatu catatan pejelasan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri tempat sepupu anda berperkara menunjuk hakim (tentuna bukan hakim yang dulu memutus perkara) untuk memeriksa kembali saksi maupun bukti baru. Berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
Selanjutnya, Ketua PN segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada MA yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
Dalam hal permintaan PK memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 263 ayat(2) dan MA membenarkan alasan pemohon, maka MA akan membatalkan putusan PN, kemudian menjatuhkan Putusan MA yang dapat berupa :
Putusan bebas
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
- Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum, atau;
- Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...