BINGUNG, MENGURUS SERTIFIKAT YANG HILANG
Kepada, Bapak/Ibu yang saya hormati. Ada beberapa pertanyaan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Pertanyaan tentang sertifikat yang hilang:
- Untuk pernyataan dibawah sumpah, yang disumpah adalah semua ahli waris atau kuasanya saja (ada ahli waris yang menjadi kuasa waris). Bisakah kami disumpah di BPN di wilayah tempat tinggal kami, mengingat waktu, biaya yang harus kami sediakan serta jaraknya cukup jauh.
- Apakah untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat di POLRES memakan waktu kurang lebih 1 bulan ? dan di POLRES mana saya harus membuat surat Keterangan kehilangan sertifikat itu? apakah di tempat tanah itu berada? atau di tempat hilangnya sertifikat itu? Kami sekeluarga bertempat tinggal di Kota Tangerang, sedangkan tanah berada di Kota Bandar Seingat kami hilangnya sertifikat itu di rumah kami di Tangerang. Bagaimana dengan tanggal, bulan dan tahun, karena kami sekeluarga tidak ingat persis kapan sertifikat itu hilang. Dokumen apa saja yang harus kami lengkapi untuk membuat surat Keterangan kehilangan diPOLRES, selain data-data ahli waris, fotocopy sertifikat, surat keterangan waris dan surat kuasa waris.
- Apa yang dimaksud dengan surat pernyataan secara sporadis? Pada saat ini rumah milik Ayah kami ditempati oleh kerabat alm. ayah kami Untuk membuat /menerbitkan sertifikat pengganti memerlukan surat pernyataan secara sporadis ? Siapa yang membuatnya?
- Untuk surat keterangan waris dan surat kuasa waris kami harus membuat sendiri atau ada format khusus di BPN atau mengikuti format Kelurahan, karena di Kelurahan kami surat keterangan waris dan surat kuasa waris mempunyai format sendiri.
- Biaya-biaya apa saja yang harus kami keluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti.
Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian Bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
Jika Pewaris meninggal dunia, maka untuk kepentingan pembagian harta waris, diperlukan surat keterangan waris untuk kepentingan ahli waris. Ahli waris harus disumpah seluruhnya, jika ada yang berhalangan hadir maka boleh dikuasakan kepada ahli waris yang lain dengan membawa surat kuasa. Surat kuasa ini hanya berlaku untuk keperluan penerbitan surat keterangan waris. Jika ada ahli waris yang telah meninggal, maka kedudukan ahli waris akan jatuh pada ahli waris pengganti (Misalnya saat kakek meninggal, ayah sudah meninggal lebih dahulu, maka ahli waris jatuh pada cucu).
Sumpah oleh para ahli waris ini dilakukan untuk penerbitan surat keterangan waris dari Kelurahan di tempat pewaris meninggal dunia. Format keterangan waris lebih baik mengikuti format yang sudah tersedia di Kelurahan atau Notaris. Badan Pertanahan Nasional tidak membuatkan surat keterangan waris. Jika surat keterangan waris sudah lengkap, maka segera dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di PPAT di wilayah tempat tanah berada dan dengan akta tersebut dapat segera dilakukan balik nama di Kantor Pertanahan di wilayah tanah berada.
JIka sertipikat hak atas tanah hilang, maka prosedurnya adalah melaporkan ke polisi dan Kantor Pertanahan. Kemudian dilakukan pengurusan penggantian sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Jika Pewaris sebagai pemilik hak dan namanya tercantum dalam sertipikat telah meninggal dunia, maka yang berhak untuk melakukan pengurusan adalah ahli warisnya yang sah dengan membawa bukti surat keterangan waris. Sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan di wilayah dimana tanah berada.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...