Kepada, Bapak/Ibu yang saya hormati. Ada beberapa pertanyaan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Pertanyaan   tentang sertifikat yang hilang:

  1. Untuk pernyataan  dibawah  sumpah,  yang  disumpah  adalah  semua  ahli  waris  atau  kuasanya  saja  (ada  ahli  waris  yang  menjadi  kuasa  waris). Bisakah  kami disumpah di BPN di wilayah tempat tinggal  kami,  mengingat waktu, biaya  yang harus kami sediakan  serta jaraknya cukup jauh.
  2. Apakah  untuk  membuat  surat keterangan kehilangan sertifikat di POLRES    memakan  waktu  kurang  lebih 1 bulan ?  dan  di POLRES mana saya harus membuat surat  Keterangan kehilangan  sertifikat itu?  apakah di tempat tanah itu    berada?  atau  di tempat  hilangnya  sertifikat  itu? Kami  sekeluarga bertempat tinggal di Kota Tangerang,  sedangkan tanah berada di Kota Bandar  Seingat   kami   hilangnya sertifikat itu di rumah kami di Tangerang. Bagaimana dengan tanggal, bulan dan tahun, karena kami sekeluarga tidak  ingat  persis  kapan sertifikat  itu   hilang. Dokumen apa saja yang harus kami lengkapi untuk membuat surat Keterangan kehilangan  diPOLRES, selain data-data ahli waris, fotocopy sertifikat, surat keterangan waris dan surat kuasa waris.
  3. Apa yang  dimaksud  dengan surat  pernyataan secara sporadis? Pada saat ini   rumah milik Ayah kami ditempati oleh kerabat alm. ayah kami Untuk membuat /menerbitkan sertifikat pengganti memerlukan surat pernyataan secara sporadis ?  Siapa yang membuatnya?
  4. Untuk surat keterangan waris  dan  surat kuasa waris kami harus membuat sendiri  atau ada format  khusus di BPN atau mengikuti format Kelurahan, karena  di Kelurahan kami surat keterangan waris dan surat  kuasa  waris mempunyai format sendiri.
  5. Biaya-biaya apa saja yang harus kami keluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti.

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian Bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.