Anak ikut siapa dalam KK pasca perceraian
Setelah dicerai suami, saya kembali ke rumah orang tua saya bersama anak saya usia 6 th. Dan sampe sekarang anak tinggal bersama saya. Dari putusan PTA smg tidak tertera hak asuh anak pada ayah/ ibu.
Bekas suami selanjutnya mengubah KK ( kartu keluarga ) lama dengan yang baru tanpa sepengetahuan saya dengan nama anak tercantum dalam KK bekas suami, dengan hal tersebut saya keberatan, saya sudah berupaya mengajukan permohonan secara lisan ke kepala desa tersebut untuk nama anak dipindahkan ke KK saya karena tinggalnya bersama saya dan anak tersebut masih usia di bawah umur, tetapi oleh kepala desa tidak di kabulkan, saya juga sudah ke kecamatan tetapi tidak bisa memindahkan nama anak tersebut dalam KK saya kalau tidak ada ttd + legalisasi dari desa. Pertanyaan saya bagaimana solusinya agar nama anak pindah ke KK saya? Dan tentang hukumnya bagaimana? Terimakasih.
Karena putusan cerai Anda dikeluarkan oleh pengadilan agama, maka saya meyakini Anda beragama Islam. Dalam hukum Islam, hak asuh anak (hadhanah) untuk anak yang masih belum dewasa cenderung diberikan ke Ibu. Namun, hal ini tidak berarti ayah kandungnya lepas tanggung jawab. Jadi, terlepas apakah masalah hak asuh ini dinyatakan apa tidak di dalam putusan hakim, maka tanggung jawab kedua orang tuanya tetap melekat untuk merawat dan membesarkan anak ini sampai ia dinyatkaan baligh.
Sebenarnya kartu keluarga (KK) tidak terkait langsung dengan hak asuh. KK harus memotret kondisi riil siapa saja yang tinggal bersama dengan Anda sebagai satu keluarga di dalam satu domisili. Sebagai contoh, pembantu/asisten rumah tangga yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama majikannya, terkadang ikut dimasukkan dalam kartu keluarga majikannya. Jika anak Anda senyatanya tinggal bersama Anda, maka anak ini harus ada di dalam KK di mana Anda menjadi kepala keluarganya.
Saran saya, sebaiknya lakukan pendekatan kekeluargaan dengan mantan suami Anda, dengan menekankan kepentingan anak ini untuk mengurus dokumen kependudukannya di kemudian hari. Jika mantan suami sudah setuju, tentu tidak ada alasan dari instansi terkait untuk menolak permintaan Anda. Jika langkah-langkah ini tetap memenuhi jalan buntu, maka langkah terakhir adalah Anda mengajukan permohonan kembali ke pengadilan (yang dulu memutuskan perkara perceraian Anda) untuk menetapkan status hak asuh ini.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...