Setelah dicerai suami, saya kembali ke rumah orang tua saya bersama anak saya usia 6 th. Dan sampe sekarang anak tinggal bersama saya. Dari putusan PTA smg tidak tertera hak asuh anak pada ayah/ ibu.

Bekas suami selanjutnya mengubah KK ( kartu keluarga ) lama dengan yang baru tanpa sepengetahuan saya dengan nama anak tercantum dalam KK bekas suami, dengan hal tersebut saya keberatan, saya sudah berupaya mengajukan permohonan secara lisan ke kepala desa tersebut untuk nama anak dipindahkan ke KK saya karena tinggalnya bersama saya dan anak tersebut masih  usia di bawah umur, tetapi  oleh kepala desa tidak di  kabulkan, saya juga sudah ke kecamatan tetapi tidak bisa memindahkan nama anak tersebut dalam KK saya kalau tidak ada ttd + legalisasi dari desa. Pertanyaan saya bagaimana solusinya agar nama anak pindah ke KK saya? Dan tentang hukumnya bagaimana? Terimakasih.