Loading
Loading...
Menu BINUS

KEHORMATAN PERSONAL DAN KEDUDUKAN INSTITUSIONAL DALAM DELIK PENGHINAAN: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MK NO. 282/PUU-XXIII/2025 DAN NOMOR 275/PUU-XXIII/2025

Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)

Genealogi Pasal Penghinaan

Sejatinya delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan Pemerintah (yang selanjutnya disebut “Pasal Penghinaan”) bukan merupakan temuan yang baru, pasal ini telah hadir pada masa pemerintahan monarki. Larangan menghina penguasa (lèse-majesté) yang pada mulanya berakar dari doktrin ketatanegaraan monarki-teokratis, memandang raja sebagai wakil Tuhan di muka bumi, sehingga penghinaan terhadap raja dianggap setara dengan penghinaan terhadap otoritas ilahi yang diwakilinya berbeda secara mendasar dengan sistem presidensial modern yang semestinya terbuka terhadap kritik warga negaranya [1]. Doktrin monarki-teokratis inilah yang kemudian dituangkan Pemerintah Kerajaan Belanda ke dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, yang disahkan melalui Staatsblad 1915 Nomor 732 dan mulai berlaku di Hindia Belanda pada 1 Januari 1918, dalam bentuk pasal-pasal lèse-majesté (Pasal 134, 136 bis, dan 137) yang melindungi martabat Raja atau Ratu Belanda, serta haatzaai artikelen atau pasal-pasal penyebaran kebencian (Pasal 154 dan 155) yang melindungi pemerintah kolonial dari perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan [2].

Kemudian Pasal Penghinaan tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan mengganti rujukan subjek yang dilindungi dari pejabat kolonial dan keluarga kerajaan Belanda menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden [3]. Warisan tersebut baru mendapatkan koreksi konstitusional pertama kalinya hampir enam dekade kemudian, ketika Mahkamah Konstitusi secara berturut-turut membatalkan pasal-pasal lèse-majesté dan haatzaai artikelen melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 [4]. Namun, alih-alih menjadi titik akhir, kedua putusan tersebut hanya menjadi jeda sementara, norma yang serupa dihidupkan kembali pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Masing-masing dikenal sebagai delik terhadap Martabat Presiden/danatau Wakil Presiden dalam Pasal 218 Hingga pasal 220, dan delik Penghinaan Terhadap Pemerintah atau lembaga negara dituangkan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 di mana pasal penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XIII/2025.

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 282/PUU-XIII/2025

Gagasan kedaulatan rakyat sebagai basis legitimasi tertinggi penyelenggaraan negara bukanlah hal baru dalam pemikiran ketatanegaraan Indonesia. Sebagaimana dikemukakan Jimly Asshiddiqie, kedaulatan rakyat menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang menjadi sumber dari segala kekuasaan negara, termasuk kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi [5]. Gagasan ini memproyeksikan bahwa negara dan seluruh rangkaian kelembagaan negara bukanlah suatu eksistensi yang berdiri sendiri namun merupakan suatu konstruksi tata negara yang dibangun dari, dan, oleh rakyat.

Gagasan tersebut juga dinaungkan dalam Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Ketentuan ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi bagi setiap kekuasaan negara, termasuk kekuasaan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD NRI 1945 [6]. Konstitusionalisme modern, sebagaimana dikemukakan Jimly Asshiddiqie, pada pokoknya berkaitan dengan pembatasan kekuasaan (limited government) yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di satu sisi, dan antarlembaga pemerintahan di sisi lain [7]. Dalam kerangka demikian, hubungan antara negara dan warganya semestinya bersifat satu arah dalam hal akuntabilitas: negaralah yang harus mempertanggungjawabkan diri kepada rakyat, bukan sebaliknya.

Persoalan inilah yang menjadi inti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil dan membatalkan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merumuskan delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara [8]. Yang menarik dari putusan ini bukan sekadar amarnya, melainkan dalil yang mendasarinya: Mahkamah menegaskan bahwa lembaga negara, betapapun pentingnya kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan, adalah subjek hukum yang tidak memiliki kapasitas emosional untuk merasa dipuji, dicela, ataupun dihina [8].

Terlepas dari sejarah panjang tersebut, dalil Mahkamah dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar retorika, melainkan pengakuan tegas atas perbedaan mendasar antara kehormatan personal (personal dignity) yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum privat, dengan kedudukan institusional yang melekat pada lembaga negara sebagai badan hukum publik (rechtspersoon publik) [9]. Kehormatan personal adalah nilai yang bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk berakal dan berperasaan, sehingga hukum pidana secara lazim melindunginya dari pencemaran nama baik. Sebaliknya, lembaga negara adalah konstruksi hukum yang eksistensinya semata-mata berasal dari kewenangan (bevoegdheid) yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Menyamakan keduanya dalam satu rezim delik penghinaan, sebagaimana sebelumnya dilakukan oleh Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, pada dasarnya adalah kekeliruan kategori (category mistake): memperlakukan kewenangan seolah-olah ia adalah martabat.

Kekeliruan kategori tersebut membawa konsekuensi yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan konseptual. Ketika kritik terhadap kebijakan publik dapat dikualifikasi sebagai “penghinaan” tanpa parameter objektif yang jelas, ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi secara kritis dalam pemerintahan menyempit oleh ancaman kriminalisasi yang tidak dapat diprediksi — sebuah fenomena yang dalam kajian hukum konstitusi dikenal sebagai efek menakut-nakuti (chilling effect) [10]. Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam General Comment No. 34 bahkan menegaskan bahwa negara semestinya tidak memberikan perlindungan hukum khusus kepada pejabat publik dari kritik, melampaui perlindungan yang diberikan kepada warga negara pada umumnya [11]. Standar internasional ini sejalan dengan pertimbangan MK yang menilai bahwa rezim larangan penghinaan terhadap lembaga negara berpotensi mereduksi, bahkan mematikan, hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945 [12].

Kembali pada gagasan kedaulatan rakyat di atas, serta genealogi panjang yang menyertainya sejak masa monarki-teokratis hingga era kolonial, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada akhirnya dapat dibaca sebagai penegasan ulang atas logika dasar ketatanegaraan demokratis bahwa konstruksi hukum tidak boleh membalik posisi terhadap sumber kedaulatannya. Lembaga negara, sebagai badan hukum publik yang lahir dari kedaulatan rakyat, tidak memiliki alas hak konstitusional untuk menuntut perlindungan kehormatan dari rakyat yang justru menjadi sumber kewenangannya. Yang semestinya dilindungi bukanlah lembaga negara dari kritik warganya, melainkan justru hak warga negara untuk terus mengawasi, mengevaluasi, dan bila perlu mengkritik keras jalannya kekuasaan yang mereka percayakan. Dalam pengertian inilah, putusan ini bukan sekadar pembatalan dua pasal dalam KUHP, melainkan penegasan batas paling mendasar dari relasi antara negara dan rakyatnya dalam bingkai negara hukum yang demokratis.

Pembanding: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Diskursus mengenai batas antara kehormatan personal dan kedudukan institusional sesungguhnya tidak berdiri sendiri dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Enam belas hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah lebih dahulu bersinggungan dengan persoalan yang bertaut erat, meskipun dengan objek pengujian dan hasil akhir yang berbeda, melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026 [13]. Permohonan a quo yang menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni delik penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Argumentasi para Pemohon dalam perkara ini pada dasarnya bertumpu pada dalil yang serupa dengan yang kemudian diterima Mahkamah dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025: bahwa “Presiden” sebagai jabatan (ambt) merupakan abstraksi hukum yang tidak memiliki perasaan maupun kehormatan pribadi yang dapat diserang, sehingga menyamakan jabatan dengan subjek yang bermartabat merupakan kekeliruan kategori yang serupa.

Berbeda dengan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, Mahkamah dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 hanya mengabulkan permohonan untuk sebagian [14]. Mahkamah tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP; kedua pasal tersebut tetap dinyatakan konstitusional, dengan pertimbangan bahwa perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan pribadi pemegang jabatan, melainkan juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan, dan bahwa Pasal 218 ayat (2) telah menyediakan pembatas yang memadai berupa pengecualian bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri [15]. Yang dikabulkan Mahkamah hanyalah permohonan berkenaan dengan Pasal 220 ayat (1), yang kini dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri, bukan oleh keluarga, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga lain yang mengatasnamakan kedua pejabat tersebut [16].

Pembacaan atas kedua putusan ini secara bersanding sesungguhnya memperkuat, bukan meruntuhkan, dalil sentral tulisan ini mengenai perbedaan kategoris antara kehormatan personal dan kedudukan institusional. Presiden dan Wakil Presiden, berbeda dengan lembaga negara sebagai badan hukum publik, merupakan jabatan yang senantiasa melekat pada pribadi kodrati (natuurlijke persoon) tertentu. Sepanjang delik yang dirumuskan masih dapat dibaca sebagai perlindungan terhadap martabat pribadi pemegang jabatan, bukan terhadap jabatan itu sendiri sebagai entitas abstrak, Mahkamah masih menyediakan ruang konstitusional bagi delik tersebut untuk bertahan, meskipun dengan pembatasan prosedural yang lebih ketat melalui mekanisme delik aduan yang dipersonalisasi. Sebaliknya, ketika subjek yang hendak dilindungi benar-benar impersonal, sebagaimana pemerintah atau lembaga negara dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak lagi menemukan alas konstitusional apa pun bagi eksistensi delik penghinaan, karena tidak terdapat pribadi kodrati yang dapat didalilkan mengalami kerugian kehormatan.

Meskipun demikian, penyempitan pihak yang berhak mengadu dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 belum sepenuhnya menjawab persoalan pokok yang didalilkan para Pemohon, yakni ketidakjelasan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang tetap dipertahankan dalam Pasal 218 KUHP. Sebagaimana dicatat dalam telaah kritis atas putusan ini, pembatasan pihak yang dapat mengadu hanya menjawab pertanyaan siapa yang dapat mengadu, bukan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, sehingga persoalan lex certa dan potensi chilling effect terhadap kebebasan berekspresi warga negara pada dasarnya belum sepenuhnya terselesaikan[17]. (***)

Daftar Pustaka

[1] Fachrial Rizky Syahputra, “Pemaknaan terhadap Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Suatu Telaah Paradigma Konstruktivisme” (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2024), hlm. 50

[2] Nadia Nuraini Hasni, Faizal Arifin, dan Ella Nurlailasari, “Haatzaai Artikelen: Pasal Karet dalam Hukum Kolonial di Hindia Belanda”, Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, Vol. 5, No. 1, 2021, hlm. 12–31; lihat pula Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, Staatsblad 1915 No. 732, berlaku sejak 1 Januari 1918.

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang antara lain mengubah rujukan subjek yang dilindungi dari “Gouverneur-Generaal” dan “Regent” menjadi “Presiden” dan “Wakil Presiden”.

[4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.

[5] Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994).

[6] Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[7] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).

[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[9] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).

[10] Bandingkan dengan Rusni Mayang Sari, Zulkarnain Ridlwan, dan Rudi Natamiharja, “Pelembagaan Delik Penghinaan terhadap Pemerintah dalam KUHP Baru antara Perlindungan Simbol Negara dan Kebebasan Ekspresi”, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, 2025.

[11] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedoms of Opinion and Expression, CCPR/C/GC/34 (2011), para. 38.

[12] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025; bandingkan dengan Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 12 Agustus 2026.

[14] Delik Penghinaan Presiden Tak Bisa Diproses Tanpa Aduan Langsung”, Tirto.id, 12 Agustus 2026.

[15] “MK Pertegas Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Jadi Delik Aduan”, Tangselpos.id, 12 Agustus 2026.

[16] “Putusan MK: Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Melapor”, Kumparan.com, 12 Agustus 2026; bandingkan dengan “Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Tegas untuk Hindari Multitafsir”, Kompas.com, 13 Agustus 2026.

[17] Anang Dony Irawan, “Kehormatan Presiden dan Batas Kritik: Membaca Kritis Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025”, klikmu.co, 2026.


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.