Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)
(*) Tulisan bagian pertama dapat dibaca melalui tautan berikut: https://business-law.binus.ac.id/2026/09/08/urgensi-perlindungan-hukum-santri-di-pesantren-bagian-ke-satu/
Kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana individual yang hanya menimbulkan pertanggungjawaban bagi pelaku. Ketika kekerasan terjadi dalam suatu lembaga pendidikan berasrama, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, mekanisme pengaduan, relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik serta efektivitas negara dalam melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya.
Pesantren sebagai lembaga Pendidikan yang memiliki fungsi strategis dalam pendidikan agama, pembentukan karakter dan akhlak sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang tua mempercayakan anaknya untuk tinggal dalam lingkungan pesantren tentu saja berkeyakinan bahwa lembaga pesantren dapat memberikan lingkungan yang aman bagi peserta didik untuk bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengubah paradigma penanganan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (represif) tetapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban. Dalam konteks pendidikan di lingkungan pesantren, hal ini menimbulkan suatu pembagian tanggung jawab antara pengelola pesantren, Kementerian Agama dan negara (pemerintah Pusat/Daerah dan aparat penegak hukum) untuk membangun mekanisme pencegahan, pertanggungjawaban terhadap pelaku, pemulihan korban dan jaminan ketidakberulangan. Berikut ini tanggung jawab Pesantren, Kementrian Agama dan Negara yaitu:
- Tanggung Jawab Pesantren dari Perlindungan Institusi menuju paradigma Perindungan Santri.
Persoalan mendasar dari banyaknya kasus kekerasan seksual di Pesantren adalah adanya kecenderungan melindungi reputasi lembaga, sehingga kekerasan seksual diperlakukan sebagai “aib internal” yang harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara menikahkan antara pelaku dan korban. Pendekatan nama baik lembaga yang lebih diutamakan daripada keselamatan dan hak korban harus ditinggalkan. Kredibilitas pesantren harus diukur dengan adanya mekanisme internal dalam menerima pelaporan, mencegah kekerasan, melindungi korban.
Dalam rangka membangun pesantren yang aman, ramah anak, bebas dari kekerasan serta menjunjung tinggi martabat dan keselamatan santri, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah membentuk SAKA PESANTREN (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren Nahdlatul Ulama) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU yang melibatkan berbagai lembaga dan badan otonom di lingkungan NU. Berbagai langkah telah dilakukan untuk membangun sistem perlindungan santri yang berkelanjutan mulai dari kapasitas pengasuh hingga penyusunan mekanisme penanganan kasus. Program tersebut diantaranya melalui Pelatihan Training of Trainers (ToT), Gerakan Pesantrenku man Ramah Anak serta roadshow ke berbagai daerah dengan melibatkan pengasuh pesantren, dewan guru dan para santri [1]. Tanggung jawab pesantren tidak hanya selesai setelah terduga pelaku dinonaktifkan, tetapi pesantren juga harus membantu dan memastikan korban memperoleh pemeriksaan medis, konseling dan terapi psikologis, pendampingan hukum, jaminan tidak mengalami stigma, serta akses restitusi dan bentuk pemulihan lainnya. Hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah korban yang masih menjadi santri tidak boleh kehilangan hak atas Pendidikan akibat proses hukum yang sedang berlangsung. Jika pondok pesantren ditutup, maka ada santri yang bukan korban yang berdampak. Oleh karen itu, harus ada dukungan dari pesantren lain untuk menerima para santri tersebut.
- Tanggung Jawab Kementerian Agama sebagai Regulator dan Pengawas.
Kementerian Agama telah memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Keberadaan regulasi tersebut patut diapresiasi, tetapi yang menjadi persoalan adalah agar PMA tidak hanya berhenti sebagai regulasi administratif, melainkan benar-benar dapat diterapkan oleh pesantren. Implementasi PMA a quo harus dibaca secara sistematis bersamaan dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Untuk itu, Kementerian Agama perlu memastikan dan melakukan pengawasan agar pesantren memahami antara lain bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan, prosedur pelaporan, tata cara perlindungan korban, koordinasi dengan lembaga pelayanan dan aparat penegak hukum.
Kementerian Agama perlu membangun pengawasan yang tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi kasus, tetapi juga bersifat preventif. Untuk itu, perlu memberikan peran lebih besar kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menyelenggarakan pengawasan internal terhadap implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 untuk memastikan infrastruktur, tata kelola dan ekosistem lembaga pendidikan keagamaan berasrama tidak berpotensi terjadinya kekerasan seksual, yang terintegrasi ke dalam sistem perizinan pendirian dan penilaian akreditasi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama.
Kementerian Agama perlu mengadopsi pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada satuan lembaga pendidikan keagamaan (pesantren). Satgas tidak boleh hanya bersifat formal, tetapi perlu memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan/anak, sehingga keanggotannya harus memperhatikan independensi dan perspektif korban. Selain itu, Kementerian Agama juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pesantren jika ditemukan adanya pembiaran, penghalangan proses hukum, intimidasi terhadap korban. Sanksi yang diberikan tidak hanya ditujukan untuk menghukum pesantren, melainkan juga untuk menciptakan jaminan ketidakberulangan dan juga keberlanjutan pendidikan para santri jika sanksi berupa pencabutan izin.
- Tanggung Jawab Negara dalam mencegah, Melindungi, Menindak Pelaku dan Memulihkan Korban.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu fondasi negara hukum Indonesia. Kewajiban negara ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan demikian, negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran HAM, tetapi juga harus mengambil tindakan nyata untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melindungi korban, menegakkan hukum terhadap pelaku dan memulihkan hak-hak korban. Dalam konteks kekerasan seksual, hak atas rasa aman memiliki makna bahwa setiap orang, termasuk peserta didik atau santri, di lingkungan pesantren berhak berada dalam lingkungan yang bebas dari ancaman kekerasan seksual. Selanjutnya, ketika santri yang menjadi korban masih dikategorikan sebagai anak (berusia di bawah 18 tahun), negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan khusus.
Pertama, kewajiban negara melindungi hak korban (obligation to respect) dalam perkara kekerasan seksual berarti negara dan seluruh aparatnya tidak boleh melakukan tindakan yang justru melanggar atau memperburuk hak korban dalam proses penanganan perkara kekerasan seksual. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk tidak mengurangi hak korban memperoleh keadilan apabila kedudukan sosial pelaku atau lembaga memiliki strata yang tinggi di masyarakat.
Kedua, kewajiban negara melindungi (obligation to protect) merupakan aspek yang sangat penting karena kekerasan seksual di pesantren biasanya dilakukan oleh aktor non-negara seperti pengasuh, pendidik atau pihak lain di lingkungan pesantren. Negara memiliki kewajiban untuk membentuk regulasi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan regulasi benar-benar dilaksanakan tidak hanya sebatas diatas kertas saja. Pemerintah perlu menyinergikan PMA No. 73 tahun 2022 dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dalam rangka memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Ketiga, kewajiban memenuhi hak korban (obligation to fulfil) di mana negara harus secara aktif menyediakan sarana dan layanan agar korban dapat menikmati haknya secara nyata. Keberhasilan negara dalam menangani kekerasan seksual melalui aparat penegak hukum tidak dapat diukur hanya dengan penangkapan atau pemidahan pelaku, tetapi juga dari pemulihan kehidupan korban. Pemulihan hak santri antara lain meliputi hak untuk melanjutkan pendidikan tanpa stigma, intimidasi atau diskriminasi. Korban tidak boleh dipindahkan atau dikeluarkan hanya karena melaporkan kekerasan. Selain itu, negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas untuk memastikan kekerasan di pesantren tidak berulang kembali dengan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Berdasarkan uraian di atas, penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak dapat dibebankan hanya kepada laporan korban dan proses pemeriksaan di setiap tingkatan oleh aparat penegak hukum. Kasus pelecehan seksual terhadap korban harus diposisikan sebagai persoalan perlindaungan anak, tata kelola pendidikan pesantren dan tanggung jawab negara. Pesantren bertanggung jawab membangun lingkungan pendidikan yang aman, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi korban, menonaktifkan pelaku serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kementerian Agama harus memastikan PMA 73/2022 dilaksanakan secara nyata dan negara memiliki kewajiban yang lebih luas untuk menjamin pencegahan, penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban. (***)
Referensi:
[1] Suci Amaliyah, PBNU Dorong Pesantren Terima Korban Kekerasan agar Tetap Bisa Melanjutkan Pendidikan, 31 Juli 2026, dapat diakses di https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-dorong-pesantren-terima-korban-kekerasan-agar-tetap-bisa-melanjutkan-pendidikan-RB92Q

