Loading
Loading...
Menu BINUS

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM SANTRI DI PESANTREN (BAGIAN PERTAMA)

Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)

Sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menyimpan luka. Harapan orang tua menempatkan anak-anak mereka di Pesantren agar dapat menuntut ilmu, membentuk akhlak dan membangun masa depan. Jusru menyimpan cerita miris kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru atau pengasuh Pondok Pesantern dengan santri. Setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia sepanjang Mei 2026 lalu, Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang disebut memiliki kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar di lingkungan pesantren. Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan dengan korban mencapai 972 orang. Khusus di Pindik Pesantren, Komnas Perempuan menerima laporan 17 kasus sepanjang tahun 2020-2024.[1]

Laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan bukanlah kondisi yang sebenarnya terjadi, sebagaimana fenomena gunung es, yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih besar dan kompleks. Sepanjang tahun 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komnas Perempuan mencatat ada 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan. Dari angka tersebut, pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama menempati urutan kedua tertinggi sebagai lokasi terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.[2]

Kita perlu menyadari  bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan psikologis. Banyak korban memilih diam bukan karena mereka tidak ingin bicara, tetapi karena mereka takut, yaitu takut tidak dipercaya, takut disalahkan, dan takut dikucilkan. Hal ini bisa dipahami karena dalam lingkungan tertutup seperti pesantren, tekanan terhadap korban berlipat ganda, antara lain karena budaya menjaga nama baik keluarga, menjaga nama baik pesantren, kedudukan pelaku yang sangat dihormati oleh masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap apa yang disampaikan oleh korban. Tekanan-tekanan tersebut membuat korban kehilangan suara. Dampaknya tidak sederhana, korban bisa mengalami: trauma berkepanjangan,  gangguan kepercayaan, dan bahkan depresi. Oleh karena itu, pendekatan terhadap korban kekerasan seksual harus empatik, tidak menghakimi dan berorientasi pada pemulihan korban. Korban tidak hanya didampingi oleh seorang Advokat tetapi juga didampingi oleh psikolog/psikiater, tenaga kesehatan. Dalam tulisan ini, saya akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan upaya yang harus dilakukan oleh pesantren untuk mencegah kejadian berulang di tempat lain.

Dalam perspektif sosial dan budaya, mengapa kasus-kasus kekerasan seksual sering terlambat diungkap karena adanya berbagai macam faktor. Pertama, adanya relasi kuasa (power relation) di mana pelaku adalah oknum kiai/ustaz, pendidik sedangkan korban adalah santri, anak yang tergantung secara ekonomi atau pendidikan. Oknum kiai atau pimpinan pondok pesantren menggunakan doktrin agama dengan memanipulasi spiritual (seperti dalil menghapus dosa atau kepatugan mutlak santri terhadap kiyainya. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa ini untuk menanamkan ketakutan sehingga korban takut menolak atau melaporkan kejadian tersebut. Hal ini merupakan fenomena gunung es karena kasus yang dilaporkan jauh lebih sedikit dari kasus yang terjadi. Kedua, budaya tutup aib baik dari pesantren dan korban dalam rangka menjaga nama baik. Sehingga solusi yang sering terjadi adalah pelaku kemudian dinikahkan dengan korban. Ketiga, pelaku dilindungi oleh keluarganya yang memiliki kekuasaan sehingga menyebabkan pelaku tidak langsung diproses. Keempat, korban takut keterangannya tidak dipercaya, takut adanya pembalasan dari pelaku atau pihak lain, dan kurangnya dukungan dari keluarga dan lingkungan. Faktor-faktor penghambat ini harus dibongkar dengan menciptakan lingkungan yang aman bagi korban dan adanya ruang pengawasan atau pengaduan terhadap tindakan-tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Peran media dan dukungan masyarakat sangat krusial untuk menembus kultur diam dan membuka ruang publik bagi korban yang selama ini tertutup. Bukan hanya membesarkan kasus, melainkan juga pemberitaan yang berperspektif pada korban. Dalam tulisan ini akan di bahas kerangka hukum perlindungan terhadap kekerasan seksual termasuk dalam ruang lingkup pesantren dan bagaimana peran institusi atau negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkup pesantren.

Kerangka Hukum Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual

Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia khususnya hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta rasa aman, Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun kerangka hukum perlindungan di Indonesia diatur di berbagai undang-undang yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok rentasn. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D (*) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 M”. Pasal 81 ayat (3) UU Perlidungan Anak: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga Pendidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.[3] Dalam konteks ini, relasi guru–santri bukan relasi setara, melainkan relasi dominasi yang memperkuat unsur pidana dan pemberatan hukuman. Dalam doktrin hukum pidana, pemberatan hukuman adalah keadaan yang menyebabkan pelaku dipidana lebih berat karena cara melakukan perbuatan, kedudukan pelaku, hubungan dengan korban, akibat yang ditimbulkan atau kondisi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, Dalam perkara ini pemberatan pidana dapat dijatuhkan karena kedudukan pelaku dan relasi kuasa sebagai pendidik. Di dalam Pasal 82 dijelaskan setiap orang yang melanggar ketentuan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maka dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. Artinya, jika pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, maka dengan pemberatan dapat dikenakan hukuman 15 tahun ditambah 5 tahun (1/3 dari 15 tahun) menjadi 20 tahun.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6 huruf C mengatur: setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dipidana penjara 4 tahun dan denda. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang: merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi. Di dalam UU TPKS juga diatur pemberatan pidana sebagai unsur pemberat ketika kiai atau pemuka agama melakukan kekerasan terhadap santriwati.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerangka hukum penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren cukup kuat dari aspek subtansi hukum dengan adanya UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Namun di dalam implemtasinya belum cukup kuat dari aspek kelembagaan pesantren, pengawasan pesantren dan mekanisme akuntabilitas pesantren. Pendekatan kebijakan yang harus dilakukan bukan hanya bagaimana memproses kasus yang sudah terjadi namun bagaimana memberikan sistem perlindungan santri sebelum terjadinya kekerasan (tindakan preventif). Kerangka hukum tidak cukup memastikan bahwa pelaku dipidana, melainkan juga harus dilihat lebih jauh lagi bagaimana korban dapat memperoleh keadilan dan pemulihan, bagaimana lembaga pesantren melakukan pembenahan untuk mencegah kekerasan dalam bentuk apapun di pesantren terjadi dan yang terakhir adalah bagaimana negara menjamin bahwa kekerasan yang sama tidak terjadi dengan membuat regulasi, kebijakan dan koordinasi antara APH dan lembaga terkait. […]

Catatan:

(*) Pasal 76D UU Perlindungan Anak: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Referensi

Kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana individual yang hanya menimbulkan pertanggungjawaban bagi pelaku. Ketika kekerasan terjadi dalam suatu lembaga pendidikan berasrama, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, mekanisme pengaduan, relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik serta efektivitas negara dalam melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya.

Pesantren sebagai lembaga Pendidikan yang memiliki fungsi strategis dalam pendidikan agama, pembentukan karakter dan akhlak sesuai dengan ajaran agama Islam. Orang tua mempercayakan anaknya untuk tinggal dalam lingkungan pesantren tentu saja berkeyakinan bahwa lembaga pesantren dapat memberikan lingkungan yang aman bagi peserta didik untuk bebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengubah paradigma penanganan kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (represif) tetapi juga pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban. Dalam konteks pendidikan di lingkungan pesantren, hal ini menimbulkan suatu pembagian tanggung jawab antara pengelola pesantren, Kementerian Agama dan negara (pemerintah Pusat/Daerah dan aparat penegak hukum) untuk membangun mekanisme pencegahan, pertanggungjawaban terhadap pelaku, pemulihan korban dan jaminan ketidakberulangan. Berikut ini tanggung jawab Pesantren, Kementrian Agama dan Negara yaitu:

  1. Tanggung Jawab Pesantren dari Perlindungan Institusi menuju paradigma Perindungan Santri.

Persoalan mendasar dari banyaknya kasus kekerasan seksual di Pesantren adalah adanya kecenderungan melindungi reputasi lembaga. Sehingga kekerasan seksual diperlakukan sebagai ‘aib internal” yang harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara menikahkan antara pelaku dan korban. Pendekatan nama baik lembaga yang lebih diutamakan daripada keselamatan dan hak korban harus ditinggalkan. Kredibilitas pesantren harus diukur dengan adanya mekanisme internal dalam menerima pelaporan, mencegah kekerasan, melindungi korban.

Dalam rangka membangun pesantren yang aman, ramah anak, bebas dari kekerasan serta menjunjung tinggi martabat dan keselamatan santri, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah membentuk SAKA PESANTREN (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren Nahdlatul Ulama) bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU yang melibatkan berbagai lembaga dan badan otonom di lingkungan NU. Berbagai langkah telah dilakukan untuk membangun sistem perlindungan santri yang berkelanjutan mulai dari kapasitas pengasuh hingga penyusunan mekanisme penanganan kasus. Program tersebut diantaranya melalui Pelatihan Training of Trainers (ToT), Gerakan Pesantrenku man Ramah Anak serta roadshow ke berbagai daerah dengan melibatkan pengasuh pesantren, dewan guru dan para santri [5]. Tanggung jawab pesantren tidak hanya selesai setelah terduga pelaku dinonaktifkan, tetapi pesantren juga harus membantu dan memastikan korban memperoleh pemeriksaan medis, konseling dan terapi psikologis, pendampingan hukum, jaminan tidak mengalami stigma, serta akses restitusi dan bentuk pemulihan lainnya. Hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah korban yang masih menjadi santri tidak boleh kehilangan hak atas Pendidikan akibat proses hukum yang sedang berlangsung. Jika pondok pesantren ditutup maka ada santri yang bukan korban yang berdampak maka harus ada dukungan dari pesantren lain untuk menerima para santri tersebut.

 

  1. Tanggung Jawab Kementerian Agama sebagai Regulator dan Pengawas.

Kementerian Agama telah memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Keberadaan regulasi tersebut patut diapresiasi, namun yang menjadi persoalan adalah agar PMA tidak hanya berhenti sebagai regulasi administratif, melainkan benar-benar dapat diterapkan oleh pesantren. Implementasi PMA a quo harus dibaca secara sistematis bersamaan dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Untuk itu, Kementerian Agama perlu memastikan dan melakukan pengawasan agar pesantren memahami antara lain bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan, prosedur pelaporan, tata cara perlindungan korban, koordinasi dengan lembaga pelayanan dan aparat penegak hukum.

Kementerian Agama perlu membangun pengawasan yang tidak hanya bersifat reaktif setelah terjadi kasus, tetapi juga bersifat preventif. Untuk itu, perlu memberikan peran lebih besar kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menyelenggarakan pengawasan internal terhadap implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 untuk memastikan infrastruktur, tata kelola dan ekosistem lembaga pendidikan keagamaan berasrama tidak berpotensi terjadinya kekerasan seksual, yang terintegrasi ke dalam sistem perizinan pendirian dan penilaian akreditasi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama.

Kementerian Agama perlu mengadopsi pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada satuan lembaga pendidikan keagamaan (pesantren). Satgas tidak boleh hanya bersifat formal, tetapi perlu memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan/anak. Sehingga keanggotannya harus memperhatikan independensi dan perspektif korban. Selain itu Kementerian Agama juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pesantren jika ditemukan adanya pembiaran, penghalangan proses hukum, intimidasi terhadap korban. Sanksi yang diberikan tidak hanya ditujukan untuk menghukum pesantren, namun juga untuk menciptakan jaminan ketidakberulangan dan juga keberlanjutan pendidikan para santri jika sanksi berupa pencabutan izin.

 

  1. Tanggung Jawab Negara dalam mencegah, Melindungi, Menindak Pelaku dan Memulihkan Korban.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu fondasi negara hukum Indonesia. Kewajiban negara ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan demikian, negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran HAM tetapi juga harus mengambil tindakan nyata untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melindungi korban, menegakkan hukum terhadap pelaku dan memulihkan hak-hak korban. Dalam konteks kekerasan seksual, ha katas rasa aman memiliki makna bahwa setiap orang termasuk peserta didik atau santri) di lingkungan pesantren berhak berada dalam lingkungan yang bebas dari ancaman kekerasan seksual. Selanjutnya, ketika santri yang menjadi korban masih dikategorikan sebagai anak (beruia di bawah 18 tahun), negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan khusus.

Pertama, kewajiban negara melindungi hak korban (obligation to respect) dalam perkara kekerasan seksual berarti negara dan seluruh aparatnya tidak boleh melakukan tindakan yang justru melanggar atau memperburuk hak korban dalam proses penanganan perkara kekerasan seksual. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk tidak mengurangi hak korban memperoleh keadilan apabila kedudukan sosial pelaku atau lembaga memiliki strata yang tinggi di masyarakat.

Kedua, kewajiban negara melindungi (obligation to protect) merupakan aspek yang sangat penting karena kekerasan seksual di pesantren biasanya dilakukan oleh actor non-negara seperti pengasuh, pendidik atau pihak lain di lingkungan pesantren. Negara memiliki kewajiban untuk membentuk regulasi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan regulasi benar-benar dilaksanakan tidak hanya sebatas diatas kertas saja. Pemerintah perlu menyinergikan PMA No. 73 tahun 2022 dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dalam rangka memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Ketiga, kewajiban memenuhi hak korban (obligation to fulfil) di mana negara harus secara aktif menyediakan sarana dan layanan agar korban dapat menikmati haknya secara nyata. Keberhasilan negara dalam menangani kekerasan seksual melalui aparat penegak hukum tidak dapat diukur hanya dengan penangkapan atau pemidahan pelaku, tetapi juga dari pemulihan kehidupan korban. Pemulihan hak santri antara lain meliputi hak untuk melanjutkan pendidikan tanpa stigma, intimidasi atau diskriminasi. Korban tidak boleh dipindahkan atau dikeluarkan hanya karena melaporkan kekerasan. Selain itu, negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas untuk memastikan kekerasan di pesantren tidak berulang kembali dengan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Berdasarkan uraian di atas, penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak dapat dibebankan hanya kepada laporan korban dan proses pemeriksaan di setiap tingkatan oleh aparat penegak hukum. Kasus pelecehan seksual terhadap korban harus diposisikan sebagai persoalan perlindaungan anak, tata kelola pendidikan pesantren dan tanggung jawab negara. Pesantren bertanggung jawab membangun lingkungan pendidikan yang aman, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi korban, menonaktifkan pelaku serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kementerian Agama harus memastikan PMA 73/2022 dilaksanakan secara nyata dan negara memiliki kewajiban yang lebih luas untuk menjamin pencegahan, penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban.

 

Referensi:

[1]  Raja Eben Lumbanrau, Lima Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren satu bulan terakhir dari Pati hingga Pekalongan, 2 Juni 2026, dapat diakses di https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgzr4j5rx7o.

[2] Komnas Perempuan, Catahu 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban, dapat diakses di https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban

[3] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.