Loading
Loading...
Menu BINUS

KONSEP PENGUASAAN TANAH (BEZIT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN INDONESIA

Oleh: ERNI HERAWATI (Agustus 2026)

 

Konsep bezit atau penguasaan merupakan salah satu lembaga yang berasal dari hukum benda dalam tradisi hukum Romawi dan kemudian diadopsi ke dalam Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata). Dalam hukum benda, bezit dipahami sebagai keadaan ketika seseorang menguasai suatu benda secara nyata (corpus) disertai kehendak untuk memperlakukan benda tersebut sebagai miliknya (animus possidendi). Oleh karena itu, bezit tidak sekadar menunjukkan adanya hubungan fisik antara seseorang dengan suatu benda, melainkan juga mengandung unsur psikologis berupa kehendak untuk menguasai benda tersebut sebagai pemilik. Dalam sistem hukum perdata, penguasaan tersebut memperoleh perlindungan hukum karena dianggap mencerminkan adanya hubungan hukum dengan benda yang dikuasai, sampai terbukti bahwa terdapat pihak lain yang mempunyai hak yang lebih kuat.

Dalam konteks hukum benda, bezit mempunyai hubungan yang sangat erat dengan lembaga acquisitieve verjaring atau daluwarsa memperoleh hak. Lembaga ini memberikan kemungkinan bagi seseorang yang menguasai suatu benda secara terus-menerus, terbuka, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk memperoleh hak atas benda tersebut setelah lewatnya jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dalam sistem KUH Perdata, penguasaan (bezit) tidak hanya berfungsi sebagai fakta hukum yang memperoleh perlindungan, tetapi juga dapat berkembang menjadi dasar lahirnya hak melalui mekanisme daluwarsa. Konsep tersebut berangkat dari pemikiran bahwa kepastian hukum harus diberikan kepada keadaan faktual yang telah berlangsung lama sehingga hukum mengakui penguasaan yang stabil sebagai dasar lahirnya hak milik.

Meskipun demikian, konsep acquisitieve verjaring tidak diadopsi ke dalam sistem hukum pertanahan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hal ini tidak terlepas dari pilihan politik hukum (legal policy) UUPA yang menjadikan hukum adat sebagai dasar pembentukan hukum agraria nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UUPA. Dalam hukum adat, hubungan seseorang dengan tanah tidak didasarkan pada konsep daluwarsa memperoleh hak sebagaimana dikenal dalam KUH Perdata. Sebaliknya, hukum adat lebih menitikberatkan pada kenyataan bahwa hak atas tanah harus senantiasa dipertahankan, dipelihara, dan dimanfaatkan oleh pemegang hak. Apabila seseorang membiarkan tanahnya tidak diurus, tidak dikuasai, atau tidak dipertahankan dalam jangka waktu yang lama, sementara pihak lain secara terbuka menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut, maka hukum adat memandang bahwa pemilik semula telah kehilangan hak untuk menuntut kembali tanah tersebut. Konsep inilah yang kemudian dikenal dalam doktrin sebagai rechtsverwerking.

Menurut Boedi Harsono, rechtsverwerking bukanlah lembaga yang berasal dari hukum perdata Barat, melainkan merupakan istilah hukum Belanda yang digunakan untuk menjelaskan konsep yang telah lama hidup dalam hukum adat Indonesia. Oleh karena itu, perbedaan mendasar antara acquisitieve verjaring dan rechtsverwerking terletak pada akibat hukum yang ditimbulkannya. Acquisitieve verjaring berorientasi pada lahirnya hak baru bagi pihak yang menguasai benda setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Sebaliknya, rechtsverwerking tidak bertujuan memberikan hak baru kepada pihak yang menguasai tanah, melainkan menegaskan hilangnya hak untuk menuntut dari pihak yang semula mempunyai hak karena ia sendiri membiarkan hak tersebut tidak dipertahankan dalam waktu yang lama. Dengan kata lain, apabila acquisitieve verjaring berpusat pada perlindungan terhadap penguasa benda (possessor), maka rechtsverwerking berpusat pada konsekuensi hukum dari sikap pasif pemegang hak.

Pilihan hukum pertanahan Indonesia untuk menggunakan konsep rechtsverwerking dibandingkan acquisitieve verjaring menunjukkan bahwa hukum agraria nasional lebih menekankan keseimbangan antara perlindungan hak individual dengan fungsi sosial hak atas tanah. Pengakuan terhadap hak atas tanah tidak hanya didasarkan pada lamanya penguasaan fisik, tetapi juga memperhatikan apakah pemegang hak masih mempertahankan hubungan hukumnya dengan tanah tersebut. Oleh karena itu, hukum pertanahan Indonesia tidak mengenal prinsip bahwa seseorang secara otomatis memperoleh hak milik atas tanah hanya karena menguasainya dalam jangka waktu tertentu. Penguasaan fisik tetap harus didukung oleh dasar penguasaan yang sah, sedangkan hilangnya perlindungan terhadap pemilik asal lebih disebabkan oleh sikap pasifnya sendiri dalam mempertahankan hak, bukan semata-mata karena berlalunya waktu.

Konsep tersebut kemudian memperoleh bentuk normatif melalui Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan menguasainya secara nyata apabila selama lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak terdapat keberatan ataupun gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai hak. Ketentuan tersebut sering dipandang sebagai manifestasi dari asas rechtsverwerking dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum tidak dibangun melalui pengakuan otomatis terhadap penguasaan fisik sebagaimana dalam acquisitieve verjaring, tetapi melalui perlindungan terhadap hubungan hukum yang telah berlangsung stabil akibat tidak dipertahankannya hak oleh pemilik semula.

Dari perspektif tersebut, konsep bezit tetap memiliki relevansi dalam hukum pertanahan Indonesia karena penguasaan nyata atas tanah merupakan salah satu fakta hukum yang penting dalam pembuktian hak. Namun demikian, penguasaan fisik bukanlah sumber lahirnya hak sebagaimana dalam sistem hukum benda Barat. Penguasaan hanya menjadi salah satu indikator adanya hubungan hukum atas tanah yang harus dinilai bersama dengan dasar penguasaan, itikad baik, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Oleh karena itu, sistem hukum pertanahan Indonesia tidak mengembangkan konsep bezit menuju acquisitieve verjaring, melainkan mengintegrasikannya dengan prinsip-prinsip hukum adat yang melahirkan konsep rechtsverwerking sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, fungsi sosial hak atas tanah, dan perlindungan terhadap pemegang hak yang beritikad baik. […]

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.