Dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A., hadir sebagai Ahli dalam dua perkara hukum bisnis yang diperiksa di pengadilan pada Juni dan Juli 2026. Keterlibatan tersebut mencakup perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Medan serta perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 24 Juni 2026, Zaki hadir sebagai Ahli dalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase BANI yang diperiksa di Pengadilan Negeri Medan. Salah satu isu hukum yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah hubungan antara permohonan pembatalan putusan arbitrase dan pelaksanaan putusan arbitrase. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2023, apabila permohonan pembatalan putusan arbitrase dan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase diajukan secara bersamaan, pelaksanaan putusan harus ditunda sampai diterbitkannya putusan tingkat pertama atas permohonan pembatalan yang menyatakan permohonan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan perkara, khususnya terkait dengan pelaksanaan putusan arbitrase BANI selama proses permohonan pembatalan masih berlangsung.
Selain itu, pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan apabila putusan arbitrase diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen, ditemukannya dokumen yang bersifat menentukan dan sebelumnya disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Perkara tersebut juga memiliki dimensi konstitusional yang berkaitan dengan pengujian Penjelasan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Permohonan pengujian konstitusionalitas tersebut diajukan oleh Darma Ambiar dan Sujana Sulaeman pada 6 Februari 2014. Isu yang diuji berkaitan dengan hubungan antara alasan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan penjelasannya, khususnya mengenai kebutuhan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan unsur-unsur yang menjadi dasar permohonan pembatalan.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, Zaki kembali hadir sebagai Ahli dalam perkara permohonan PKPU yang diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, salah satu isu hukum yang dibahas adalah mengenai subjek yang dapat menjadi debitor dalam proses PKPU dan kepailitan. Permohonan PKPU dan kepailitan tidak terbatas pada badan hukum, tetapi juga dapat berkaitan dengan individu sebagai debitur sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 37 Tahun 2004, utang merupakan kewajiban yang dapat dinyatakan atau dinilai dalam jumlah uang dan wajib dipenuhi oleh debitur. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum kepailitan dan PKPU tidak semata-mata mengatur persoalan utang yang melibatkan badan hukum, tetapi juga dapat diterapkan terhadap individu yang memenuhi kualifikasi sebagai debitur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (***)


