Oleh AHMAD SOFIAN (Juli 2026)
Perdagangan ilegal kayu serta tumbuhan dan satwa liar (TSL) tidak lagi tepat dipahami sebagai rangkaian tindakan individual yang terpisah. Dalam banyak perkara, komoditas ilegal bergerak melalui rantai pasok legal: perusahaan eksportir, gudang, perusahaan pelayaran, pengangkut darat, agen kepabeanan, kontainer, rekening bank, dan dokumen perdagangan. Kayu ilegal dapat “dicuci” melalui pencampuran bahan baku, manipulasi jenis atau volume, penggunaan dokumen legalitas yang tidak sesuai, penggantian identitas pemilik, dan transshipment. TSL dapat disembunyikan di antara komoditas legal, diberitahukan dengan uraian barang yang berbeda, dikirim sebagai paket kecil, atau dipindahkan melalui pelabuhan tidak resmi.
Dalam konteks tersebut, pelabuhan mempunyai nilai strategis karena berbagai jejak kejahatan bertemu pada satu ruang pengawasan: manifest, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB), nota pelayanan ekspor, bill of lading, packing list, invoice, dokumen legalitas hasil hutan, izin CITES, dokumen karantina, data kapal, data terminal, rekaman CCTV, dan data pembayaran. Keunggulan pelabuhan bukan hanya kemungkinan menemukan barang ilegal secara fisik, tetapi kemampuan menghubungkan barang dengan dokumen, rute, orang, korporasi, dan aliran dana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) memberi dasar bagi pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, pemeriksaan sarana pengangkut, penindakan, serta penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.[1] Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui rezim Cipta Kerja menentukan perbuatan terkait pembalakan liar, peredaran kayu, dokumen angkutan hasil hutan, dan kejahatan terorganisasi.[2] Untuk TSL, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah secara substansial oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, termasuk perluasan larangan, penguatan sanksi, dan pertanggungjawaban korporasi.[3]
Sejak 2 Januari 2026, pembacaan ancaman pidana dalam undang-undang sektoral juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyelaraskan sejumlah ancaman pidana dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.[4] Konsekuensinya, analisis penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang sektoral lama. Aparat perlu memastikan tempus delicti, ketentuan peralihan, asas hukum yang lebih menguntungkan, dan perubahan rumusan sanksi.
Kebutuhan integrasi semakin nyata karena penanganan sektoral sering berhenti pada kurir, nakhoda, atau pengemudi, sementara pemodal, pengendali korporasi, pemilik manfaat, dan penerima akhir tidak tersentuh. Fokus semata-mata pada penyitaan barang juga dapat membuat perkara kehilangan peluang untuk mengungkap pemalsuan dokumen, tindak pidana pencucian uang, korupsi, obstruction of justice, atau kejahatan korporasi. Paper ini karena itu menempatkan pelabuhan sebagai “interdiction point” sekaligus “evidence convergence point”: titik intersepsi dan titik konvergensi bukti.
PELABUHAN SEBAGAI TITIK KENDALI NEGARA
Pelabuhan mempunyai karakter yang berbeda dari lokasi penebangan, pasar satwa, atau gudang. Pada pelabuhan, barang harus bergerak melalui prosedur formal dan menghasilkan jejak administratif. Jejak tersebut memberi peluang untuk melakukan pemeriksaan silang. Pertanyaan “apa barangnya?” tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan “siapa yang memberitahukan?”, “dengan dokumen apa?”, “siapa pemilik manfaatnya?”, “dari mana asalnya?”, dan “ke mana barang akan dikirim?”.
| Lapisan pemeriksaan | Pertanyaan kunci | Sumber data atau bukti |
| Komoditas | Apakah barang sebenarnya kayu, tumbuhan, satwa, spesimen, bagian tubuh, atau produk turunannya? Apakah dilindungi atau dibatasi? | Pemeriksaan fisik, foto, sampel, ahli spesies/kayu, laboratorium, DNA, anatomi kayu. |
| Dokumen | Apakah jenis, jumlah, berat, asal, nilai, eksportir, dan tujuan sesuai dengan barang? | Manifest, PEB/PIB, NPE, bill of lading, invoice, packing list, CITES, dokumen legalitas kayu, karantina. |
| Pelaku | Siapa memesan, mengumpulkan, membiayai, mengemas, mengurus dokumen, mengangkut, dan memperoleh manfaat? | Saksi, komunikasi digital, kontrak, data korporasi, beneficial ownership, CCTV, rekening. |
| Rute | Apakah rute, transshipment, pelabuhan muat, dan tujuan sesuai profil normal? | AIS, GPS, data terminal, seal, gate pass, rekaman kapal, shipping instruction. |
| Keuangan | Siapa membayar biaya pembelian, pengiriman, dan menerima hasil? | Rekening bank, transfer, cash deposit, e-wallet, invoice, trade-based money laundering indicators. |
Kejahatan kehutanan dan TSL sering tidak membangun infrastruktur transportasi sendiri. Pelaku memanfaatkan jasa logistik legal karena lebih murah, cepat, dan dapat menyamarkan transaksi. UNODC mencatat bahwa perdagangan satwa dapat dilakukan melalui penyembunyian barang, pemalsuan atau penyalahgunaan izin, perubahan jumlah atau jenis dalam dokumen, serta penggunaan penyedia jasa pengiriman yang sah.[5] Dalam perdagangan kayu, risiko serupa muncul melalui pencampuran kayu legal dan ilegal, penggunaan dokumen angkutan berulang, perubahan jenis, manipulasi volume, dan penggunaan perusahaan berizin sebagai “kendaraan” untuk barang ilegal.
- Misdeclaration: uraian barang dalam PEB/PIB atau manifest berbeda dari isi fisik.
- Concealment: barang ilegal ditempatkan di balik, di bawah, atau di antara komoditas legal.
- Document laundering: izin atau dokumen legal dipakai untuk barang yang asal, volume, atau jenisnya berbeda.
- Corporate layering: beberapa badan usaha digunakan untuk memisahkan pemilik barang, eksportir formal, dan penerima manfaat.
- Transshipment dan route diversion: rute dipecah untuk mengaburkan negara asal atau tujuan.
- Smurfing shipment: kiriman besar dipecah menjadi paket kecil untuk menurunkan profil risiko.
- Insider facilitation: akses, jadwal pemeriksaan, atau dokumen dipengaruhi oleh orang dalam.
Keberhasilan penindakan tidak cukup diukur dari jumlah barang yang disita. Penyitaan memang menghentikan satu pengiriman, tetapi belum tentu mengurangi kapasitas jaringan. Pendekatan modern mengubah orientasi dari commodity control menuju network disruption. Artinya, pemeriksaan barang harus segera diikuti dengan pengembangan aktor, komunikasi, korporasi, arus uang, dan pengiriman sebelumnya atau berikutnya. Barang merupakan pintu masuk; tujuan akhirnya ialah membongkar struktur keputusan dan keuntungan.
KEDUDUKAN HUKUM KEPABEANAN DALAM PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN DAN TSL
Secara fungsional, hukum kepabeanan dapat disebut sebagai hukum pintu gerbang karena bekerja pada lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Kedudukan ini tidak berarti UU Kepabeanan menjadi undang-undang utama untuk seluruh kejahatan kayu dan TSL. UU Kepabeanan menjawab legalitas proses impor atau ekspor, kebenaran pemberitahuan, kesesuaian manifest, kewajiban pengangkut, dan pelaksanaan larangan atau pembatasan. Hukum kehutanan dan konservasi menjawab legalitas sumber, status perlindungan, izin pemanfaatan, serta larangan substantif terhadap komoditas tertentu.
Pasal 53 UU Kepabeanan menempatkan Bea dan Cukai sebagai pelaksana pengawasan ketentuan larangan dan pembatasan yang ditetapkan instansi teknis. Instansi teknis wajib memberitahukan larangan atau pembatasan kepada Menteri Keuangan, dan barang yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dapat dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali ditentukan lain oleh peraturan sektoral.[1] Ketentuan ini menunjukkan dua lapis hukum. Instansi teknis menentukan objek dan persyaratan; Bea dan Cukai mengendalikan pergerakannya pada perbatasan.
| Fungsi | Dasar/ruang kerja | Kontribusi terhadap perkara kayu dan TSL |
| Deteksi | Analisis risiko, profil eksportir/importir, manifest, PEB/PIB, rute, jenis komoditas. | Menemukan anomali sebelum barang keluar atau masuk. |
| Intersepsi | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, pemeriksaan sarana pengangkut, patroli. | Menghentikan pergerakan barang dan menjaga status quo. |
| Pengamanan | Penyegelan, penguasaan negara, penyitaan sesuai proses pidana, pengamanan alat angkut. | Mencegah penghilangan barang dan menjaga chain of custody. |
| Pembuktian kepabeanan | Pasal 102, 102A, 103, 104, dan ketentuan terkait. | Membuktikan penyelundupan, pemberitahuan tidak benar, dokumen palsu, atau pengangkutan barang hasil penyelundupan. |
| Pengembangan perkara | Kewenangan PPNS Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 112. | Menghubungkan barang dengan pelaku, pembukuan, sarana pengangkut, catatan, ahli, dan bukti lain. |
| Koordinasi sektoral | Penyerahan atau joint investigation dengan PPNS kehutanan/konservasi, Polri, Kejaksaan, Karantina. | Memastikan objek kayu/TSL dan perbuatan sektoral ditangani oleh otoritas yang tepat. |
Pasal 74 UU Kepabeanan memberi kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 75 mengatur penggunaan kapal patroli atau sarana lain untuk pengawasan sarana pengangkut. Dalam tahap penyidikan, Pasal 112 memberi kewenangan khusus kepada PPNS Bea dan Cukai untuk menerima laporan, memanggil dan memeriksa orang, melakukan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara, memeriksa catatan dan pembukuan, menggeledah sarana pengangkut, menyita benda, mendatangkan ahli, dan melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab.[1]
Kewenangan tersebut sangat relevan di pelabuhan karena barang ilegal sering tidak dapat dipisahkan dari alat angkut dan dokumen. Namun, penggunaan kewenangan harus menjaga due process: dasar kecurigaan, dokumentasi tindakan, pembatasan akses, berita acara, integritas barang bukti, dan penyampaian proses kepada penuntut umum. Ketelitian prosedural menentukan apakah hasil deteksi dapat diterjemahkan menjadi alat bukti yang sah dan meyakinkan.
UU P3H melarang antara lain mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah, mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara, menyelundupkan kayu melalui sungai, darat, laut, atau udara, menerima atau memperdagangkan hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, serta menyalahgunakan dokumen angkutan hasil hutan.[2] Hubungan dengan UU Kepabeanan menjadi kuat ketika kayu dipindahkan lintas batas atau ketika dokumen pabean memuat data yang tidak benar.
Dalam perkara kayu, setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang harus dipisahkan. Pertama, apakah asal dan penguasaan kayu sah menurut hukum kehutanan? Kedua, apakah dokumen angkutan dan legalitas kayu sesuai dengan barang fisik? Ketiga, apakah prosedur ekspor, manifest, dan pemberitahuan pabean benar? Pelanggaran pada salah satu lapis tidak otomatis membuktikan lapis lainnya. Sebaliknya, persesuaian ketiganya dapat menunjukkan pola penyamaran yang disengaja.
UU Nomor 32 Tahun 2024 memperluas dan memperjelas larangan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi. Pasal 21 mencakup larangan mengambil, memiliki, mengangkut, memperdagangkan, atau mengeluarkan tumbuhan dilindungi; serta memburu, menyimpan, memiliki, mengangkut, memperdagangkan satwa dilindungi, spesimen, bagian tubuh, dan barang yang dibuat dari bagian tubuhnya.[3] Untuk perdagangan internasional, CITES menyediakan kerangka izin dan pengendalian berdasarkan tingkat ancaman spesies. Hukum kepabeanan menjadi instrumen untuk memeriksa apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi pada pintu masuk dan keluar.
Perlu dibedakan antara pelanggaran dokumen CITES dan tindak pidana kepabeanan. Tidak adanya izin CITES dapat menjadi pelanggaran substantif atau administratif dalam rezim konservasi. Tindak pidana kepabeanan memerlukan pemenuhan unsur tersendiri, misalnya mengekspor tanpa pemberitahuan pabean, memberitahukan jenis atau jumlah secara salah dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, menggunakan dokumen palsu, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Pemisahan unsur ini penting untuk mencegah dakwaan yang kabur dan pemidanaan ganda atas perbuatan yang sama tanpa analisis concursus.
| Rezim hukum | Objek/kepentingan utama | Contoh isu pembuktian di pelabuhan |
| UU Kepabeanan | Tertib lalu lintas barang lintas batas, kebenaran pemberitahuan, penerimaan negara, lartas. | Manifest, PEB/PIB, dokumen sah, penyembunyian, misdeclaration, sarana pengangkut. |
| UU P3H dan hukum kehutanan | Kelestarian hutan, legalitas asal kayu, dokumen angkutan, pemberantasan pembalakan liar. | Asal kayu, jenis/volume, SKSHHK atau dokumen legalitas, rantai penguasaan, pelaku terorganisasi. |
| UU Konservasi jo. UU 32/2024 | Perlindungan spesies, habitat, spesimen, bagian tubuh, dan pemanfaatan yang terkendali. | Identifikasi spesies, status perlindungan, izin, asal spesimen, tujuan komersial, pengeluaran ke luar negeri. |
| CITES | Pengendalian perdagangan internasional spesies terancam. | Appendix, permit, certificate, non-detriment finding, asal spesimen. |
| UU Karantina | Pencegahan masuk/keluar dan penyebaran hama/penyakit serta pengawasan media pembawa. | Dokumen karantina, pemeriksaan kesehatan, perlakuan, penahanan atau penolakan. |
| KUHP Nasional dan UU 1/2026 | Asas umum pertanggungjawaban, penyertaan, korporasi, pemidanaan, penyesuaian sanksi. | Kesalahan, peran pengurus/pengendali, percobaan, perbarengan, tempus delicti. |
| UU TPPU | Penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan. | Aliran dana, aset, transaksi berlapis, beneficial owner, trade-based money laundering. |
Penerapan beberapa undang-undang terhadap satu rangkaian peristiwa tidak dapat diselesaikan hanya dengan slogan lex specialis. Pertama-tama harus ditentukan apakah terdapat satu perbuatan atau beberapa perbuatan; apakah unsur dan kepentingan hukum yang dilindungi berbeda; apakah satu norma menyerap norma lain; dan apakah proses sebelumnya telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perbuatan yang sama. Dalam konteks ini, concursus berkaitan dengan bagaimana beberapa ketentuan pidana diterapkan dalam satu proses atau rangkaian penuntutan, sedangkan ne bis in idem melarang penuntutan ulang setelah putusan final terhadap perbuatan yang sama.
Praktik yang aman ialah melakukan koordinasi sejak penyidikan dan menyusun dakwaan kumulatif, alternatif, atau subsidair dalam satu strategi penuntutan apabila memungkinkan. Pemecahan perkara ke beberapa berkas memang dapat diperlukan karena pelaku dan kewenangan penyidik berbeda, tetapi pemecahan yang tidak dikoordinasikan dapat menimbulkan konflik putusan, duplikasi barang bukti, dan perdebatan ne bis in idem. Rangkaian perkara KM Fajar 99 memperlihatkan risiko tersebut secara nyata.
PENGGUNAAN UU KEPABEANAN DALAM PENEGAKAN HUKUM
UU Kepabeanan menyediakan beberapa pintu masuk. Pasal 102A relevan terhadap penyelundupan ekspor, antara lain mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, memberitahukan jenis atau jumlah barang ekspor secara salah dalam kondisi yang dirumuskan undang-undang, atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen yang sah. Pasal 103 relevan terhadap pemberitahuan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dan keterangan tidak benar untuk memenuhi kewajiban pabean. Pasal 104 dapat menjangkau pihak yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.
Pemilihan pasal harus mengikuti perbuatan konkret. Tidak dicantumkannya barang dalam manifest perlu dianalisis siapa yang memiliki kewajiban membuat atau memastikan manifest, siapa yang mengetahui muatan sebenarnya, kapan kesalahan terjadi, dan apakah terdapat instruksi penyembunyian. Status jabatan, misalnya nakhoda atau pengurus perusahaan, tidak secara otomatis membuktikan kesengajaan. Sebaliknya, pengetahuan dapat disimpulkan dari gabungan tindakan, komunikasi, kontrol faktual, manfaat, dan upaya menutupi barang.
Kesalahan dokumen tidak selalu merupakan kejahatan. Prinsip ultimum remedium dan asas kesalahan menghendaki pembedaan antara kesalahan teknis dengan penipuan. Beberapa indikator yang mengarah pada tindak pidana adalah penyembunyian fisik, pemalsuan atau penggunaan identitas fiktif, perubahan seal, pemberitahuan palsu yang konsisten di banyak dokumen, pengulangan, keuntungan yang signifikan, komunikasi untuk menghindari pemeriksaan, dan keterlibatan beberapa pihak dengan pembagian peran.
| Aspek | Indikasi administratif | Indikasi pidana |
| Sifat kesalahan | Typographical error, segera dikoreksi, tidak mengubah substansi. | Data inti barang, jumlah, jenis, asal, atau tujuan sengaja disamarkan. |
| Pola | Insidental dan dapat dijelaskan. | Berulang, sistematis, menggunakan beberapa dokumen atau perusahaan. |
| Perilaku setelah ditemukan | Kooperatif, membuka data, memperbaiki dokumen. | Menghilangkan bukti, memberi keterangan berbeda, mengalihkan tanggung jawab secara rekayasa. |
| Kemasan dan fisik | Barang sesuai dokumen, hanya kekeliruan administratif. | Barang disembunyikan, dicampur, diberi label berbeda, atau ruang muat dimodifikasi. |
| Keuntungan dan jaringan | Tidak ada keuntungan ilegal yang jelas. | Ada pembayaran, komisi, atau manfaat yang terhubung dengan pengiriman ilegal. |
Perkara terhadap aktor pengendali jarang dapat dibuktikan dengan satu jenis alat bukti. Barang biologis membuktikan objek; dokumen pabean membuktikan deklarasi dan tanggung jawab formal; bukti digital membuktikan komunikasi dan instruksi; bukti keuangan membuktikan manfaat; data korporasi membuktikan struktur kontrol. Kekuatan perkara muncul dari persesuaian lintas kategori.
| Kategori bukti | Fungsi pembuktian | Contoh |
| Fisik/biologis | Identitas dan kuantitas objek. | Sampel kayu, sisik, jaringan, foto, timbangan, hasil identifikasi ahli. |
| Pabean/pelayaran | Pergerakan formal dan kebenaran deklarasi. | PEB/PIB, manifest, NPE, SPB, bill of lading, daftar awak. |
| Legalitas sektoral | Status izin, asal, dan perlindungan. | CITES, dokumen legalitas hasil hutan, izin pemanfaatan, dokumen karantina. |
| Digital | Pengetahuan, kehendak, instruksi, dan hubungan antaraktor. | Chat, panggilan, email, metadata, CCTV, GPS, cloud backup. |
| Keuangan | Pembiayaan, keuntungan, dan pemilik manfaat. | Transfer, rekening, e-wallet, invoice, cash deposit, aset. |
| Korporasi | Kontrol, kebijakan, dan kelalaian organisasi. | Akta, RUPS, kontrak, SOP, pembagian tugas, data beneficial ownership. |
Perdagangan lintas batas hampir selalu membutuhkan badan usaha atau struktur usaha, meskipun perusahaan itu hanya dipakai sebagai eksportir formal. UU Kepabeanan mengakui pertanggungjawaban badan hukum, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi serta pihak yang memerintahkan, memimpin, atau melalaikan pencegahan. UU Nomor 32 Tahun 2024 secara lebih eksplisit memungkinkan pertanggungjawaban terhadap korporasi, pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.KUHP Nasional juga menyediakan kerangka umum pertanggungjawaban korporasi yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, pertanggungjawaban korporasi tidak boleh hanya didasarkan pada fakta bahwa barang berada di kapal atau menggunakan nama perusahaan. Penyidik perlu membuktikan bahwa perbuatan dilakukan dalam lingkup usaha, memberi manfaat, ditoleransi, diperintahkan, atau terjadi karena korporasi gagal melakukan langkah pencegahan yang wajar. Bukti SOP, due diligence, pengawasan muatan, riwayat pelanggaran, respons pengurus, dan arus manfaat menjadi penting.
KESIMPULAN
- Hukum kepabeanan berkedudukan sebagai hukum pintu gerbang dalam penegakan hukum kehutanan dan TSL. Ia mengendalikan lalu lintas barang lintas batas, memeriksa kebenaran pemberitahuan dan manifest, melaksanakan larangan/pembatasan, mengamankan barang, dan menyidik tindak pidana kepabeanan. Kedudukan tersebut bersifat komplementer, bukan substitutif, terhadap hukum kehutanan dan konservasi.
- Penggunaan UU Kepabeanan efektif ketika penindakan dibangun di atas risk profiling, pemeriksaan silang fisik-dokumen, chain of custody, dan pembuktian multi-sumber. Ketidaksesuaian manifest atau deklarasi sering menjadi trigger, tetapi pengungkapan jaringan memerlukan data digital, keuangan, korporasi, dan beneficial ownership.
- Tantangan utama adalah fragmentasi kewenangan, keterlambatan ahli, data yang tidak terintegrasi, pengawasan pelabuhan kecil, kesulitan membuktikan mens rea, fokus pada pelaku lapangan, dan strategi penuntutan yang tidak terkoordinasi. Perubahan hukum pada 2024-2026 juga menuntut ketelitian terhadap tempus delicti dan UU Penyesuaian Pidana
Note:
Bahan Workshop Penegakan Hukum Kehutanan dan Tumbuhan serta Satwa Liar
Surabaya, 22-26 Juni 2026.
SUMBER RUJUKAN
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Rujukan utama: Pasal 53, Pasal 74-76, Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 108, dan Pasal 112.Tautan sumber
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Rujukan utama: Pasal 12, Pasal 14-16, dan ketentuan pidana terkait.Tautan sumber
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Tautan sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP.Tautan sumber
- United Nations Office on Drugs and Crime, Wildlife and Forest Crime Analytic Toolkit; materi mengenai lokasi, modus, dan rantai transportasi perdagangan satwa liar.Tautan sumber
- World Customs Organization, materi Environment Programme/INAMA dan risk management untuk illegal wildlife trade.Tautan sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku 2 Januari 2026.Tautan sumber
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, “Gakkum Kehutanan Tahan Tersangka 3 Ton Sisik Trenggiling Tujuan Kamboja,” 24 Mei 2026.Tautan sumber
- Kementerian Kehutanan, “TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok,” 2 Februari 2026.Tautan sumber
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satu Dekade Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagian operasi peredaran kayu merbau ilegal melalui pelabuhan.Tautan sumber
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Tautan sumber
- United Nations Office on Drugs and Crime, World Wildlife Crime Report 2024.Tautan sumber
- World Customs Organization, Illicit Trade Report 2023, terutama penggunaan risk profiling dan intelligence-based targeting.Tautan sumber
- Kurikulum Lokakarya bagi Aparat Penegak Hukum dan Organisasi Masyarakat Sipil: Penguatan Implementasi SVLK serta Peningkatan Kapasitas Pemantauan dan Deteksi Dini terhadap Kejahatan Kehutanan dan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar, Surabaya, Juni 2026.

